EKBIS
Menhub Buka Masalah Impor KRL Bekas Jepang
AKTUALITAS.ID – Kebutuhan mendesak akan tambahan armada Kereta Rel Listrik (KRL) di tengah membeludaknya penumpang membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) membidik KRL bekas dari Jepang. Namun, langkah darurat ini justru menabrak tembok regulasi pemerintah terkait batas usia maksimal barang impor.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membongkar bahwa rencana KAI mendatangkan rangkaian KRL eks-Jepang tersebut terganjal aturan ketat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). KAI berniat mengimpor KRL dengan usia pakai 25 tahun untuk dioperasikan di Indonesia selama 10 tahun ke depan, sementara regulasi Kemendag mematok syarat maksimal usia KRL bekas impor adalah 20 tahun.
“Kita terbentur dengan adanya batasan terhadap usia yang diperkenankan oleh Kementerian Perdagangan bahwa maksimal 20 tahun,” ungkap Dudy di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Desakan impor KRL bekas ini semakin menguat menyusul isu keamanan pada produksi dalam negeri. Baru-baru ini, KAI terpaksa menarik kembali (recall) tujuh rangkaian KRL buatan PT Industri Kereta Api (INKA). Penarikan ini dilakukan setelah ditemukannya retakan (fraktur) pada komponen rangka bawah kereta yang masuk dalam kategori no-go item atau sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang.
Menghadapi situasi pelik antara urgensi kebutuhan publik, masalah kualitas produk lokal, dan aturan impor, Menhub berencana segera menggelar rapat lintas sektoral. Ia akan mempertemukan Badan Pengaturan (BP) BUMN, Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KAI, hingga INKA di satu meja.
“Kami tidak mungkin kemudian harus memaksakan apakah ini impor atau ini harus dipenuhi oleh industri dalam negeri dengan segala keterbatasannya. Kita harus melindungi industri dalam negeri kita, tapi kita juga harus memenuhi kebutuhan. Harus ada jalan tengahnya,” tegas Dudy.
Kehadiran Kemenperin dalam rapat tersebut dinilai krusial untuk meminta kejelasan terkait roadmap kemampuan industri domestik dalam menyuplai pengadaan armada KRL. Dudy menekankan bahwa lonjakan penumpang kereta setiap tahunnya adalah realitas tak terbantahkan yang harus segera direspons tanpa mengorbankan keamanan.
Pemerintah bertugas memastikan tidak ada kompromi soal keselamatan angkutan umum. Setiap rangkaian kereta, baik hasil produksi domestik maupun unit impor bekas, harus memenuhi standar kelayakan operasional tertinggi sebelum mengangkut nyawa ribuan penumpang. (Andrey/Mun)
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan
-
NASIONAL03/10/2026 20:00 WIBBMKG Bongkar Ancaman El Nino hingga Awal 2027
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
DUNIA03/10/2026 21:00 WIBHacker China Nyamar Jadi Eks Pejabat Gedung Putih Demi Curi Data AI
-
EKBIS03/10/2026 19:00 WIBHarga Tiket Pesawat Nataru 2026 Fix Bakal Didiskon
















