Connect with us

OASE

Selasa Sah, DPR Bentuk Badan Baru Penguasa Data

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – DPR RI bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026). Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang akan menjadi pengoordinasi data nasional lintas kementerian dan lembaga.

Pembentukan badan baru itu dinilai sebagai langkah besar untuk mengakhiri persoalan tumpang tindih data yang selama ini kerap terjadi di berbagai instansi pemerintah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, mengatakan selama ini setiap kementerian dan lembaga memiliki sistem data sendiri sehingga sering menimbulkan perbedaan informasi.

“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” kata Daniel.

BACA JUGA  Agus Subiyanto akan Ikuti Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Pada 13 November

Menurutnya, melalui RUU Satu Data Indonesia, seluruh sistem data pemerintah akan dikoordinasikan dan diorkestrasi melalui BSDI agar lebih terintegrasi dan memiliki standar yang sama.

“Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat,” ujarnya.

Daniel menegaskan keberadaan badan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut arah pembangunan nasional ke depan. Ia menilai data yang tidak seragam berpotensi memunculkan manipulasi serta membuat perencanaan pembangunan menjadi tidak tepat sasaran.

“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham,” tegasnya.

RUU Satu Data Indonesia mengatur bahwa BSDI akan berperan sebagai koordinator utama yang menghubungkan pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data dalam satu ekosistem nasional yang terpadu.

BACA JUGA  Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat

Meski demikian, pemerintah memastikan integrasi tidak berarti seluruh data akan dipusatkan dalam satu tempat. Regulasi ini menegaskan prinsip interoperabilitas tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing instansi sebagai pemilik dan pengelola data.

Dalam skema yang diusulkan, masyarakat nantinya juga dapat mengakses berbagai data publik dari kementerian dan lembaga secara lebih terbuka. Namun terdapat pengecualian untuk data yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” kata Daniel.

RUU Satu Data Indonesia sendiri terdiri atas 17 bab dan 138 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari standar data nasional, metadata, tata kelola data, sistem keamanan, pembagian kewenangan pusat dan daerah, hingga penyelesaian sengketa data.

BACA JUGA  Politisi PDIP: Perluasan Fungsi Kemensetneg Harus Diimbangi Akuntabilitas Konstitusi

Selain itu, regulasi tersebut juga mewajibkan penerapan sistem keamanan digital, audit berkala, mitigasi risiko, serta pengawasan dalam pemanfaatan data nasional agar tetap akurat, aman, dan terpercaya.

Pembentukan BSDI nantinya akan menjadi kewenangan Presiden dengan koordinasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Jika disahkan dalam rapat paripurna pekan depan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam tata kelola data nasional yang selama ini dinilai masih terfragmentasi. Pemerintah berharap kehadiran BSDI dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat dan terintegrasi. (Bowo/Mun)

TRENDING