POLITIK
Wawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
AKTUALITAS.ID – Lanskap politik tanah air kembali diguncang isu panas. Eksponen 80 sekaligus Ketua Umum PRASASTI, Wawan Leak, melontarkan pernyataan keras menyusul putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026. Ia secara blak-blakan menuding adanya pengingkaran konstitusi terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangannya pada Rabu (7/10/2026), Wawan menyebut publik dan Presiden Prabowo Subianto baru saja “ditampar” oleh narasi persidangan yang menyinggung bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Menurutnya, hal ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan bentuk kejahatan konstitusi dalam proses demokratisasi pemilu.
“Jelas dan sangat gamblang, ada bentuk kejahatan pengingkaran konstitusi yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka. Melalui hasil kejahatan konstitusi tersebut, ia mendapatkan kursi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo,” tegas Wawan Leak.
Lebih jauh, Wawan melontarkan tudingan tajam adanya pemufakatan jahat yang dirancang demi memuluskan langkah Gibran menuju kursi RI-2. Ia turut menyeret nama Joko Widodo, menuduh adanya manipulasi konstitusi melalui perubahan aturan batas usia di MK sebelumnya.
Bagi Wawan, manuver menabrak dan merubah aturan negara demi kepentingan tertentu tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. Ia secara terbuka menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Tidak ada kata lain selain tangkap dan adili Gibran Rakabuming Raka. Ini adalah tindak kejahatan konstitusi. Pihak yang membenarkan ini hanyalah mereka yang menjadi bagian dari pemufakatan jahat tersebut,” serunya.
Kini, Wawan menyebut “bola salju” politik berada di tangan parlemen. Ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti hasil sidang MK tersebut. Langkah nyata yang dituntutnya adalah menggelar Sidang Pemakzulan atau Impeachment terhadap Wapres Gibran.
Selain itu, Wawan juga menantang aparat kepolisian untuk membongkar tuntas skandal ini. Ia menyebut dugaan manipulasi data ini harus menjadi target operasi penegakan hukum di bawah pimpinan kepolisian saat ini.
“Ini bisa menjadi kado bagi Kapolri Suyudi untuk segera memproses tindak pidananya. Bongkar segala bentuk pemufakatan jahat hingga terjadinya manipulasi data konstitusi ini,” pungkas Wawan. (Mun)
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD
















