Connect with us

NASIONAL

Yusril Sebut Definisi Korupsi Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Saat Ini

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam mengenai pengertian tindak pidana korupsi. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menyesuaikan regulasi dengan tantangan ekonomi dan hukum yang berkembang saat ini.

Arahan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, Presiden menginginkan rumusan korupsi yang lebih relevan dengan kondisi kekinian sehingga dapat menjangkau berbagai praktik yang merugikan negara namun belum secara jelas diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.

Salah satu contoh yang disoroti adalah praktik under invoicing di sektor pertambangan maupun perdagangan sumber daya alam. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian negara, meski belum secara spesifik masuk dalam kategori korupsi menurut aturan yang berlaku saat ini.

BACA JUGA  Menko Yusril: Penegakan Hukum Tak Bisa Diganti Sayembara

Yusril menilai tindakan yang menggerus penerimaan negara dan merugikan kepentingan nasional seharusnya mendapat perhatian serius dalam revisi regulasi antikorupsi.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” ujarnya.

Pemerintah berencana melibatkan berbagai kalangan dalam proses kajian tersebut. Sejumlah akademisi, pakar hukum, aktivis antikorupsi, dan pemangku kepentingan lainnya akan diajak memberikan masukan untuk memperkaya substansi perubahan aturan.

Menurut Yusril, revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi semakin penting karena regulasi tersebut belum mengalami perubahan signifikan sejak tahun 2001. Sementara itu, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Karena itu, pemerintah mendorong sinkronisasi antara UU Tipikor nasional dengan standar internasional yang diatur dalam UNCAC. Upaya tersebut juga dinilai penting karena Indonesia saat ini tengah melakukan pembaruan besar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk perubahan KUHP, KUHAP, hingga pembahasan RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA  Yusril Pastikan Tak Ada yang Kebal di Kasus Lapas Cibinong

“Mau tidak mau harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini,” kata Yusril.

Wacana revisi UU Tipikor belakangan menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Polemik tersebut mengemuka usai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang sempat menyebut korupsi hanya berkaitan dengan praktik suap.

Namun Luhut kemudian memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus unsur kerugian negara dari kategori korupsi. Pasal-pasal yang mengatur kerugian keuangan negara tetap dipertahankan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Menurut Luhut, fokus rekomendasi yang disusun adalah memperjelas sistem pembuktian agar penegakan hukum lebih objektif dan konsisten, sekaligus memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi sejumlah delik dalam UNCAC yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional.

BACA JUGA  Menko Yusril: Jangan Percaya Info Hoaks Ricuh Pejompongan

Dalam konvensi internasional tersebut, tindak pidana korupsi mencakup berbagai bentuk kejahatan, mulai dari penyuapan, penyalahgunaan jabatan, perdagangan pengaruh, penggelapan aset, pencucian uang, hingga penghalangan proses penyidikan.

Langkah pemerintah mengkaji ulang definisi korupsi dipandang sebagai sinyal kuat adanya reformasi besar dalam sistem pemberantasan korupsi nasional. Jika terealisasi melalui revisi UU Tipikor, perubahan tersebut berpotensi memperluas ruang lingkup penindakan terhadap berbagai praktik yang selama ini dianggap merugikan negara namun belum secara eksplisit masuk kategori korupsi.

Dengan kajian yang tengah disiapkan, pemerintah berharap sistem hukum antikorupsi Indonesia menjadi lebih adaptif, lebih tegas, dan mampu menjawab berbagai modus kejahatan ekonomi modern yang terus berkembang. (Kusuma/Mun)

TRENDING