Connect with us

POLITIK

PSI Belum Ambil Langkah soal Suket Gibran yang Dibatalkan MA

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum terus memicu perhatian publik. Menyikapi putusan tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memilih berhati-hati dan belum mengambil sikap resmi sebelum mempelajari salinan lengkap putusan pengadilan.

Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, mengatakan partainya saat ini masih menunggu dokumen resmi Mahkamah Agung untuk mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

“Kami masih menunggu salinan putusan. Akan kami pelajari,” kata Dedek, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, PSI perlu mencermati secara rinci isi amar putusan dan argumentasi hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menyampaikan pandangan maupun langkah lanjutan terkait perkara tersebut.

BACA JUGA  DKPP Terima Lima Aduan terkait Putusan MK

Sikap hati-hati PSI muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi perkara Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 742 K/TUN/2026 yang mempermasalahkan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan tersebut tidak sah serta batal demi hukum.

Polemik semakin berkembang setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan analisis mengenai konsekuensi hukum dari amar putusan tersebut.

Mahfud menyoroti penggunaan kata “batal” dalam putusan MA yang menurutnya memiliki arti penting dalam hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut menunjukkan putusan bersifat ex-tunc atau berlaku surut sejak awal diterbitkannya dokumen.

BACA JUGA  Bajak Kader dari Partai Lain, PSI Dinilai Krisis Figur

Menurut Mahfud, terdapat perbedaan mendasar antara istilah “dibatalkan” dan “batal”. Jika menggunakan kata “dibatalkan”, maka akibat hukumnya berlaku ke depan atau ex-nunc. Sebaliknya, penggunaan kata “batal” berarti dokumen yang dipersoalkan dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak awal.

“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai adalah ‘dibatalkan’. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’. Artinya, suket itu dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal dinyatakan tidak sah demi hukum,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menilai konsekuensi dari putusan tersebut berpotensi menyentuh aspek administrasi yang berkaitan dengan penggunaan dokumen itu dalam proses pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

BACA JUGA  DKPP Buka Pintu Periksa KPU soal Ijazah Gibran

Ia berpandangan bahwa apabila suatu dokumen dinyatakan batal sejak awal, maka status hukum penggunaannya dalam proses administratif juga menjadi bagian yang dapat diperdebatkan secara hukum.

Meski demikian, hingga kini PSI belum menyampaikan pandangan resmi mengenai implikasi lebih lanjut dari putusan tersebut. Partai tersebut menegaskan seluruh sikap akan disampaikan setelah mempelajari salinan putusan secara utuh.

Putusan Mahkamah Agung ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik karena menyangkut dokumen yang pernah digunakan dalam proses administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Sementara itu, perhatian kini tertuju pada berbagai respons politik dan hukum yang mungkin berkembang setelah amar putusan tersebut dipelajari lebih lanjut oleh para pihak terkait.(Bowo/Mun)

TRENDING