Berita
Jika Pilkada Tetap Digelar Akhir Tahun, Komnas HAM Nilai Cukup Resiko
AKTUALITAS.ID – Komnas HAM RI menilai pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang dalam situasi seperti ini cukup beresiko. Wakil Ketua Komnas HAM RI Bidang Internal, Hairansyah menganggap bahwa sampai saat ini kurva infeksi Corona masyarakat Indonesia tak kunjung menurun. “Melihat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini yang belum melandai maka pelaksanaan Pilkada serentak […]

AKTUALITAS.ID – Komnas HAM RI menilai pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang dalam situasi seperti ini cukup beresiko. Wakil Ketua Komnas HAM RI Bidang Internal, Hairansyah menganggap bahwa sampai saat ini kurva infeksi Corona masyarakat Indonesia tak kunjung menurun.
“Melihat perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini yang belum melandai maka pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020 masih sangat beresiko baik dari segi kualitas pilkada terutama sekali aspek keselamatan masyarakat, sehingga lebih tepat apabila pilkada dilaksanakans setelah kondisi darurat kesehatan benar-benar berakhir,” tegas dia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Namun begitu, Hairansyah menilai apabila pilkada tetap dilakukan pada Desember 2020 mendatang, maka keselamatan masyarakat harus menjadi fokus utama. Menurutnya KPU harus memastikan setiap tahapan pilkada wajib menempatkan protokol kesehatan sebagai bagian dari instrumen tahapan yang dijalankan.
“Perlu dipastikan kesiapan penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya dalam hal memahami serta menjalankan protokol kesehatan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari SOP pada setiap tahapan,” tulisnya.
Hal ini agar masyarakat benar-benar bisa merasa yakin, aman, dan terjamin keselamatannya saat memberikan hak suara.
Dikatakan Hairansyah, penyelenggara pemilu juga dapat menyediakan mekanisme pemilihan yang lebih menjaminb berjalannyaprotokol kesehatan secara maksimal melalui pembatasan jumlah pemilihd disetiap TPS. Serta mengembangkan kampanye virtual, E-rekap dan penyederhanaan tahapan yang ada dengan tetap memperhatikan legitimasi pemilihan yang jurdil dan berkualitas.
Sebelumnya diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 telah menetapkan pemungutan suara pilkada dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.
Namun demikian, Perppu tersebut belum memberikan jaminan bagi keselamatan masyarakat karena tidak mengatur secara spesifik adanya penggunaan protokol kesehatan mengingat tahapan pilkada lanjutan yang akan dilaksanakan masih dibayangi oleh pandemi COVID-19. Terlebih lagi jumlah angka terinfeksi di Indonesia tak kunjung melandai hingga pertengahan Mei ini.
-
NUSANTARA29/04/2025 19:00 WIB
BULOG Yogyakarta Serap Gabah Petani Seharga Rp6.500/Kg
-
FOTO29/04/2025 20:37 WIB
FOTO: RDP Komisi II dengan Wamendagri dan Gubernur
-
OLAHRAGA29/04/2025 20:00 WIB
PBVSI Panggil 21 Pemain untuk Pelatnas Timnas Voli Putra U-16 Jelang Kualifikasi SEAVA
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
RAGAM29/04/2025 21:00 WIB
Rahasia Masak Nasi Rendah Kalori, Cocok untuk Diet dan Diabetes
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
RAGAM29/04/2025 19:30 WIB
Ivan Gunawan dan Ruben Onsu Siap Berangkat Haji Mei 2025
-
NASIONAL30/04/2025 09:00 WIB
Menkopolkam: Premanisme Berkedok Ormas Harus Dibasmi Tuntas