Berita
Dengan Alasan Langgar UU ITE, PPP Ingatkan Polisi Harusnya Tak Gampangkan Menangkap
AKTUALITAS.ID – Ruslan Buton, mantan anggota TNI, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menghasut melalui surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur. Namun penangkapan itu menuai kritikan. Kalangan yang mengkritik tak hanya dari kubu oposisi, melainkan justru dari pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani […]
AKTUALITAS.ID – Ruslan Buton, mantan anggota TNI, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menghasut melalui surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur. Namun penangkapan itu menuai kritikan.
Kalangan yang mengkritik tak hanya dari kubu oposisi, melainkan justru dari pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, tidak harusnya Polri menggampangkan penangkapan terhadap pihak-pihak tertentu dengan alasan dugaan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya ada Ravio Patra.
“Menggunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE maupun KUHP itu yang bukan kejahatan dengan kekerasan tidak boleh sembarangan,” kata Arsul, Minggu, (31/5/2020).
Ruslan ditangkap di rumahnya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kemudian diterbangkan ke Jakarta. Arsul, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, menilain bahwa sebenarnya isi surat terbuka Ruslan tidak berdampak apa-apa. Maka tidak perlu ada penahanan terhadap Ruslan.
“Tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi,” katanya.
Begitu juga dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31 yang digunakan untuk menjerat Ruslan. Menurut dia, itu adalah pasal karet yang sangat multitafsir sehingga tidak tepat untuk langsung ditahan.
Jika memang Polri ingin memproses hukum, Arsul menilai, tidak masalah. Tetapi dengan menahan dan menangka adalah tindakan kurang tepat. Apalagi kalau penangkapan itu justru dari inisiatif Polri.
Menurutnya, seharusnya polisi mengumpulkan alat-alat bukti, meminta keterangan ahli, setelah itu semuanya bisa menetapkan status hukum terhadap Ruslan Buton itu, tanpa langsung ditangkap dan ditahan.
“Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas,” katanya.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000

















