NASIONAL
Komnas Perempuan: RUU PKS Tidak Ada LGBT dan Seks Bebas
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas di atur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) “Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana di Jakarta, Selasa (6/2). Dia mengatakan, semua poster-poster dan petisi yang menolak RUU PKS […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas di atur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
“Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana di Jakarta, Selasa (6/2).
Dia mengatakan, semua poster-poster dan petisi yang menolak RUU PKS berisi kebohongan. Pihak-pihak tersebut juga tidak pernah berdialog meminta konfirmasi kepada Komnas Perempuan.
“Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif,” katanya.
Dia mengatakan, semua tuduhan-tuduhan dari kelompok penolak RUU PKS seperti disebut melegalkan aborsi tidak ada dalam RUU yang telah menjadi insiatif DPR tersebut. RUU PKS disusun berdasarkan pengalaman korban. Para korban selama ini sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan.
Azriana mengatakan kekerasan seksual yang dialami perempuan jauh lebih luas dari pada yang diatur dalam KUHP, UU TPPO, dan UU KDRT. Oleh sebab itu, RUU PKS menjadi terobosan untuk melindungi para perempuan dari kekerasan seksual.
Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu pelecehan seksual, eksploitas seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Azriana mengatakan, jika ada pihak-pihak yang ingin mengkritisi naskah RUU PKS, maka bisa berdialog dan berdiakusi dengab DPR RI, Komnas Perempuan, dan jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban.
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
EKBIS18/06/2026 16:00 WIBPrabowo Panggil Bos Himbara ke Istana
-
JABODETABEK18/06/2026 18:30 WIBNegara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik
-
NASIONAL18/06/2026 17:00 WIBKPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub
-
NASIONAL18/06/2026 16:35 WIBDPR Setujui Tambahan Anggaran Kemensos Rp22,49 Triliun
-
RIAU18/06/2026 23:11 WIBBakar Lahan 180 Hektare, Seorang Pria di Bengkalis Ditangkap
-
RAGAM18/06/2026 17:30 WIBBRI Jazz Gunung 2026 Hadirkan Isyana Sarasvati hingga Indra Lesmana

















