Berita
Ikuti Protokol Kesehatan, KPU Bakal Batasi Jumlah Massa Kampanye Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU akan berupaya agar kampanye tidak menimbulkan kerumunan orang sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Kami juga sedang mendesain pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara fisik, hindari kerumunan,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam diskusi virtual, […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan hadir dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU akan berupaya agar kampanye tidak menimbulkan kerumunan orang sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami juga sedang mendesain pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara fisik, hindari kerumunan,” ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kampanye dapat diselenggarakan dengan sejumlah metode. Dua diantaranya adalah metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang digelar di gedung atau ruangan terbatas dengan jumlah massa yang juga dibatasi. Sedangkan pertemuan tatap muka, dilakukan di dalam atau luar ruangan tanpa pembatasan jumlah massa.
Kunjungan calon kepala daerah atau wakil kepada daerah ke tempat tinggal warga atau suatu komunitas pun bisa disebut sebagai kampanye pertemuan tatap muka. KPU berencana membatasi metode-metode tersebut karena Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.
“Misalnya pertemuan terbatas, ruangan kapasitasnya 50 maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk,” kata Arief.
Kemudian, KPU sedang merancang mekanisme agar kampanye rapat umum atau rapat terbuka, yang juga biasa disebut kampanye akbar, tak menjadi media penularan Covid-19. KPU masih mengkaji apakah kampanye masih dapat dihadiri penonton atau tidak.
Arief mengatakan, rancangan metode kampanye saat masa pandemi Covid-19 akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Saat ini draf PKPU tersebut masih menunggu pembahasan konsultadi bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI.
Selain itu, KPU juga berencana membatasi jumlah massa yang diperbolehkan mengiringi calon kepala daerah saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 di KPU. Pada pilkada maupun pemilu sebelumnya, calon kandidat biasanya mendaftarkan diri dengan iring-iringan para pendukung.
Namun, pada Pilkada 2020 ini, KPU bakal membatasinya untuk menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan. KPU akan mempertimbangan larangan iring-iringan atau arak-arakan pendaftaran calon.
“Kita sedang mempertimbangkan apakah nanti pada saat pencalonan mereka masih diperkenankan datang biasanya bawa pasukan cukup banyak,” kata Arief.
Dengan demikian, hanya calon kepala daerah dan sejumlah anggota timnya yang berkepentingan diizinkan hadir dalam pendaftaran di KPU. “Jadi tidak ada arak-arakan dan segala macam, kemungkinan akan kita larang,” lanjut dia.
Diketahui, pemungutan suara serentak akan digelar di 270 daerah pada 9 Desember 2020. Semula, hari pemungutan suara pilkada dijadwalkan pada 23 September 2020. Akan tetapi, tahapan pilkada ditunda sejak Maret akibat pandemi Covid-19 dan tahapan pilkada akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















