Berita
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyok Remaja Hingga Tewas di Pademangan
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap delapan pelaku terkait pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas usai mendapat luka bacokan. Kejadian yang menewaskan EM (19) tersebut terjadi di Jalan Budi Mulia, Gang B4 RT 11, RW 07, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/8) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, delapan orang […]
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap delapan pelaku terkait pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas usai mendapat luka bacokan. Kejadian yang menewaskan EM (19) tersebut terjadi di Jalan Budi Mulia, Gang B4 RT 11, RW 07, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (1/8) kemarin, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, delapan orang tersebut diketahui atas nama inisial OA (18), CAN (18), ES (18), W (30), FR (17), AL (17), MLD (17) dan N (14). Meski begitu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Pelaku 8 orang dan diantaranya 4 orang di bawah umur. Pelaku dua orang lagi masih dalam pencarian agar pelaku menyerahkan diri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2020).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban bersama dengan tiga orang lainnya datang ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan salah satu pelaku. Tujuan kedatangan 3 korban untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
“Sebelumnya mereka sempat berkelahi,” ujarnya.
Saat itu, MLD datang ke lokasi kejadian tersebut bersama dengan pelaku lainnya. Setibanya di lokasi kejadian, MLD bersama dengan pelaku lainnya langsung menghajar korban dengan tangan kosong.
Ternyata, tak hanya dengan tangan kosong saja dalam mengeroyok korbannya. Pelaku juga menggunakan senjata tajam berupa celurit dalam melukai korbannya.
Setelah mendapatkan luka sabetan pada bagian pangkal paha sebelah kanan, korban pun langsung tergeletak.
“Korban tergeletak mengenai pangkal paha sebelah kanan, kemudian oleh teman korban bernama Agung dan Nofri langsung membawa korban ke RSUD, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” jelasnya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu unit motor merk Honda Vario dengan nomor polisi B 3602 BUH, satu helm milik korban, pakaian yang dikenakan korban dan empat senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 dan 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional
-
NUSANTARA27/06/2026 23:00 WIBTerbesar se-Indonesia, Herman Deru Tetap Minta ABPEDNAS Sumsel Perkuat Pengawasan Desa
-
NASIONAL28/06/2026 00:33 WIBKemhan Klaim Program SPPI Sudah Sesuai Prosedur
-
NASIONAL27/06/2026 21:00 WIBJadi Ancaman Masyarakat, Fahira Idris Minta Taufik Hidayat Dihukum Maksimal
-
DUNIA28/06/2026 08:00 WIBKomandan Rusia Beri Ultimatum Maut ke Putin

















