Berita
Soal Mangkir Sidang Anita Kolopaking, Polri: Belum Siapkan Tim
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan pihak kepolisian belum dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Diketahui, Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Awi menerangkan kepolisian belum menunjuk tim untuk mendampingi penyidik […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan pihak kepolisian belum dapat memenuhi panggilan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Diketahui, Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Awi menerangkan kepolisian belum menunjuk tim untuk mendampingi penyidik di sidang yang digugat oleh tersangka itu.
“Terkait masalah administrasi belum adanya penunjukan pendamping dari divkum (Divisi Hukum) Polri sehingga hari ini teman-teman penyidik polri belum bisa hadir di praperadilan,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8).
Menurutnya, memang seharusnya penyidik menghadiri sidang tersebut pada hari ini. Namun, karena masalah administrasi itu dia menjelaskan bahwa paling lambat, pekan depan kepolisian sudah dapat menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk menghadapi sidang gugatan tersebut.
“Insya Allah ke depan atau minggu depan kalau administrasi sudah lengkap, teman-teman penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” pungkas dia.
Sidang praperadilan telah ditunda dua pekan lantaran Bareskrim Polri sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Dengan demikian karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020,” kata Hakim Akhmad Sahyuti di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Sebelum diputuskan ditunda dua pekan, tim kuasa hukum Anita sempat melakukan negosiasi kepada hakim agar persidangan hanya ditunda selama satu pekan saja.
Kuasa Hukum Anita, Tommy Sihotang menyesalkan sikap termohon yang tidak hadir pada sidang perdana ini. Apalagi, kata dia, dengan terbatasnya waktu dalam sidang praperadilan.
“Tapi yang kami sesalkan kenapa sih enggak datang, kita ya saling menghormati sajalah, Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka,” kata dia usai persidangan.
Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Anita usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
DUNIA28/04/2026 08:00 WIBMojtaba Khamenei Tegaskan: Selat Hormuz Tak Akan Kembali Normal
-
PAPUA TENGAH28/04/2026 16:00 WIBKoops TNI Habema Lakukan Tindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib

















