Berita
Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Aturan PSBB Jakarta Langsung Ditindak
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di delapan lokasi di Jakarta pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebutkan delapan titik tersebut, […]
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di delapan lokasi di Jakarta pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebutkan delapan titik tersebut, yakni di Pasar Jumat yang berbatasan dengan Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia dan Semanggi.
Sambodo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 pihaknya sudah tidak lagi memberikan imbauan maupun mengingatkan masyarakat bila melanggar protokol kesehatan. Namun, pihaknya langsung akan melakukan penindakan bagi para pelanggar aturan PSBB.
Namun sebenarnya, lanjut dia, penindakan ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” ujar Sambodo dalam keterangan.
Operasi yustisi ini tidak hanya berlangsung secara situasional di delapan titik tersebut. Tetapi kata dia, operasi ini juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Tentu ini akan ada imbangan dari Polres-Polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam,” katanya.
Selain itu, akan ada patroli gabungan dari jajaran Polres, TNI, Sudin Perhubungan, dan Satpol PP di sejumlah wilayah yang akan dilakukan secara mobile atau patroli berkeliling. Ia menegaskan kembali, bila selama patroli keliling ditemukan sejumlah pelanggaran, maka akan langsung ditindak di tempat.
“Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, kemudian apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan,” ujarnya.
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
RIAU30/06/2026 20:45 WIBMTQ Riau 2026, Kafilah Bengkalis Raih Dua Gelar Juara Sekaligus
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
FOTO30/06/2026 19:30 WIBFOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
POLITIK30/06/2026 16:00 WIBPengamat: Rivalitas Jokowi dan PDIP Kian Terbuka Jelang 2029
-
EKBIS30/06/2026 17:40 WIBLaba Naik 41 Persen, Dwi Shri Farmindo Tbk Tahan Dividen Demi Ekspansi Bisnis
-
NUSANTARA30/06/2026 12:51 WIBKepala Dishub Lubuk Linggau Bantah Tuduhan Parkir Dikuasai Keluarga Wali Kota, Siap Tempuh Hukum

















