Berita
Polisi Hon Kong Tangkap 7 Orang Ditangkap Terkait Rusuh di Parlemen
Aparat kepolisian Hong Kong menangkap tujuh orang yang diduga terlibat bentrokan dengan penjaga keamanan dalam pertemuan antara anggota parlemen pro demokrasi dan pro Beijing di badan legislatif kota yang terjadi 8 Mei lalu. Pertemuan tersebut berujung ricuh karena anggota pro demokrasi dan pro Beijing saling berebut kursi pimpinan parlemen dalam rapat yang membahas RUU Lagu […]
Aparat kepolisian Hong Kong menangkap tujuh orang yang diduga terlibat bentrokan dengan penjaga keamanan dalam pertemuan antara anggota parlemen pro demokrasi dan pro Beijing di badan legislatif kota yang terjadi 8 Mei lalu.
Pertemuan tersebut berujung ricuh karena anggota pro demokrasi dan pro Beijing saling berebut kursi pimpinan parlemen dalam rapat yang membahas RUU Lagu Kebangsaan yang telah disahkan menjadi UU pada Juni lalu.
Mengutip Associated Press, beberapa dari ketujuh orang tersebut termasuk anggota dan mantan anggota parlemen pro-demokrasi beserta seorang asisten legislatif yang ditangkap pada Minggu (1/11/2020) waktu setempat.
Pernyataan dari aparat kepolisian mengatakan, enam orang pria dan satu wanita yang ditahan tersebut diduga menghina dan mengganggu personel legislatif.
Salah satunya, Ray Chan, yang telah memutuskan mengundurkan diri pada 30 September lalu dan melaporkan lewat akun media sosial bahwa dirinya ditangkap pukul 7 pagi tadi.
Hal serupa juga dialami Eddie Chu, salah satu anggota parlemen yang saat itu digotong oleh empat penjaga keamanan dengan diusir dari ruang rapat karena berusaha memanjat tembok untuk mendekati kursi pimpinan legislatif. Ia melaporkan dirinya juga dijemput aparat.
Melalui akun Facebook, Partai Demokrat melaporkan tiga anggota legislatifnya ditangkap, termasuk ketua partai Wu Chi-wai yang juga diusir penjaga keamanan dalam rapat.
UU Lagu Kebangsaan sebelumnya menuai banyak penolakan dari warga dan aktivis pro demokrasi Hong Kong karena mengandung beleid yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan China.
Jika UU itu disahkan, maka siapa saja yang menghina lagu tersebut dapat dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara.
Hubungan antara Hong Kong dan China sendiri kian memanas sejak pembahasan RUU ekstradisi yang sudah dicabut.
Namun unjuk rasa tetap bermunculan seiring tudingan masyarakat akan demokrasi yang kian memudar di negara tersebut.
-
POLITIK10/08/2026 19:00 WIBPKS Buka Pintu Kabinet Non-Parpol, PDIP: Terserah Presiden
-
POLITIK10/08/2026 17:00 WIBIsu Reshuffle Mencuat, Demokrat Serahkan Nasib Menteri ke Prabowo
-
POLITIK11/08/2026 06:00 WIBWacana Pilkada Tunggal Dinilai Cuma Celah Bagi-Bagi Jabatan Baru
-
EKBIS10/08/2026 20:00 WIBKemenhub Catat 460 Ribu Kendaraan Barang Masih Melanggar
-
DUNIA10/08/2026 21:00 WIBPrancis Selatan Darurat Kebakaran Hutan
-
NASIONAL10/08/2026 16:00 WIBMUI Tegaskan Pria Pakai Busana Wanita di Pawai 17 Agustus Hukumnya Haram
-
OASE11/08/2026 05:00 WIBIni Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Mengingatkan Bahaya Kikir
-
DUNIA10/08/2026 18:00 WIBNetanyahu Tolak Mentah-mentah 15 Poin Damai Gaza Usulan Trump

















