Berita
Polisi Hon Kong Tangkap 7 Orang Ditangkap Terkait Rusuh di Parlemen
Aparat kepolisian Hong Kong menangkap tujuh orang yang diduga terlibat bentrokan dengan penjaga keamanan dalam pertemuan antara anggota parlemen pro demokrasi dan pro Beijing di badan legislatif kota yang terjadi 8 Mei lalu. Pertemuan tersebut berujung ricuh karena anggota pro demokrasi dan pro Beijing saling berebut kursi pimpinan parlemen dalam rapat yang membahas RUU Lagu […]
Aparat kepolisian Hong Kong menangkap tujuh orang yang diduga terlibat bentrokan dengan penjaga keamanan dalam pertemuan antara anggota parlemen pro demokrasi dan pro Beijing di badan legislatif kota yang terjadi 8 Mei lalu.
Pertemuan tersebut berujung ricuh karena anggota pro demokrasi dan pro Beijing saling berebut kursi pimpinan parlemen dalam rapat yang membahas RUU Lagu Kebangsaan yang telah disahkan menjadi UU pada Juni lalu.
Mengutip Associated Press, beberapa dari ketujuh orang tersebut termasuk anggota dan mantan anggota parlemen pro-demokrasi beserta seorang asisten legislatif yang ditangkap pada Minggu (1/11/2020) waktu setempat.
Pernyataan dari aparat kepolisian mengatakan, enam orang pria dan satu wanita yang ditahan tersebut diduga menghina dan mengganggu personel legislatif.
Salah satunya, Ray Chan, yang telah memutuskan mengundurkan diri pada 30 September lalu dan melaporkan lewat akun media sosial bahwa dirinya ditangkap pukul 7 pagi tadi.
Hal serupa juga dialami Eddie Chu, salah satu anggota parlemen yang saat itu digotong oleh empat penjaga keamanan dengan diusir dari ruang rapat karena berusaha memanjat tembok untuk mendekati kursi pimpinan legislatif. Ia melaporkan dirinya juga dijemput aparat.
Melalui akun Facebook, Partai Demokrat melaporkan tiga anggota legislatifnya ditangkap, termasuk ketua partai Wu Chi-wai yang juga diusir penjaga keamanan dalam rapat.
UU Lagu Kebangsaan sebelumnya menuai banyak penolakan dari warga dan aktivis pro demokrasi Hong Kong karena mengandung beleid yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan China.
Jika UU itu disahkan, maka siapa saja yang menghina lagu tersebut dapat dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara.
Hubungan antara Hong Kong dan China sendiri kian memanas sejak pembahasan RUU ekstradisi yang sudah dicabut.
Namun unjuk rasa tetap bermunculan seiring tudingan masyarakat akan demokrasi yang kian memudar di negara tersebut.
-
Ragam9 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia23 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: Maximus Blusukan Temui Masyarakat Kwamki Narama
-
Multimedia2 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK6 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
Nasional24 jam lalu
Prabowo Tegaskan Polri, Kejagung, dan Kemenko Polkam Tak Boleh Lindungi Judi Online”
-
Jabodetabek15 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
-
Nasional5 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E