Berita
Jelang Nataru 2021, Harga Sembako di Sumsel Naik
AKTUALITAS.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, harga sembako di Sumatera Selatan mengalami kenaikan. Cuaca dan meningkatnya perekonomian diklaim menjadi penyebabnya. Harga daging sapi segar semula Rp120 ribu per kilogram naik menjadi Rp130 ribu per kg, telur dari Rp20 ribu menjadi Rp26 ribu per kg. Begitu juga dengan daging ayam potong yang pada pekan […]
AKTUALITAS.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, harga sembako di Sumatera Selatan mengalami kenaikan. Cuaca dan meningkatnya perekonomian diklaim menjadi penyebabnya.
Harga daging sapi segar semula Rp120 ribu per kilogram naik menjadi Rp130 ribu per kg, telur dari Rp20 ribu menjadi Rp26 ribu per kg. Begitu juga dengan daging ayam potong yang pada pekan lalu di harga Rp28 ribu menjadi Rp34 ribu per kg.
Kenaikan hampir dua kali lipat terjadi pada harga cabai merah dari Rp35 ribu kini menjadi Rp52 ribu sampai Rp55 ribu per kg. Kenaikan juga pada jenis sayuran lain dengan rata-rata Rp4 ribu.
“Naiknya baru beberapa hari ini, biasa kalau ada Natal dan Tahun Baru atau puasa,” ungkap Harjo (46) pedagang Pasar Lemabang Palembang, Rabu (16/12/2020).
Kenaikan harga sejumlah bahan pokok itu dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan. Menurut dia, harga saat ini masih terbilang wajar dan tidak perlu terlalu dikhawatirkan masyarakat.
“Benar ada kenaikan, tapi masih wajar,” ujarnya.
Selain Natal dan Tahun Baru, kenaikan juga disebabkan faktor cuaca. Untuk sayuran, banyak petani yang mengalami gagal panen akibat musim hujan sehingga pasokan menurun.
“Untuk daging dan ayam karena banyak acara hajatan atau pesta pernikahan, permintaan lebih banyak,” kata dia.
Lalu penyebab lain adalah mulai membaiknya perekonomian masyarakat yang membuat transaksi jual beli di pasar meningkat. “Ada tren peningkatan transaksi, itu juga menjadi penyebabnya,” ujarnya.
Dalam situasi ini, pedagang tidak mengambil kesempatan untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Pihaknya bersama Satgas Pangan akan memantau harga di pasaran untuk mencegah aksi nakal pedagang maupun pemasok.
“Terlebih lagi kalau ada aksi penimbunan barang, jelas akan ditindak tegas. Sanksinya bisa pidana lima tahun penjara, ini perlu menjadi perhatian,” tegasnya.
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
POLITIK20/04/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan Dorong DPR Kebut Pembahasan RUU Pemilu
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
NASIONAL20/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Borong KWP Award 2026 Berkat Energi Hijau
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk

















