Berita
Anies Terapkan PSBB Ketat 11-25 Januari di Jakarta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Menindaklanjuti keputusan itu, Pemprov DKI akan melaksanakan pengetatan yang sama dengan cara menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2020. “Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Menindaklanjuti keputusan itu, Pemprov DKI akan melaksanakan pengetatan yang sama dengan cara menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2020.
“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).
Anies menyebut, pihaknya sangat mendukung pengetatan serentak tersebut. “Kami betul-betul sangat mendukung pembatasan di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang,” katanya.
Anies menjelaskan apa saja yang akan dibatasi selama PSBB. Menurutnya tidak berbeda dengan PSBB saat rem darurat dilakukan September lalu.
Pertama, tempat kerja melakukan 75% berkerja dari rumah atau Work From Home.
Kedua proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
“Kemudian Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat. Sektor esensial itu misalkan kesehatan, keuangan perbankan,” kata Anies.
Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat. Untuk Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00.
“Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional,” ucapnya.
Untuk Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%. “Untuk Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan,” katanya.
Anies menyebut untuk Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan.
“Untuk Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00,” kata Anies.
Peraturan lebih detail apa saja yang dibatasi, tertuang dalam Pergub dan Kepgub DKI.
-
FOTO26/08/2026 20:45 WIBFOTO: Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Botok Pati
-
NASIONAL27/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: RUU Migas Dorong Energi Berkelanjutan
-
JABODETABEK27/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Kamis Ini
-
JABODETABEK27/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Cuaca Jakarta 27 Agustus
-
NASIONAL27/08/2026 07:00 WIBPolisi Akui Blokir Rekening Botok Gara-Gara Medsos
-
OASE27/08/2026 05:00 WIBKisah Siti Masyitoh dan Wangi Harum yang Menggetarkan Isra Mi’raj
-
NASIONAL26/08/2026 20:30 WIBKomisi Informasi Pusat Evaluasi 384 Badan Publik
-
NUSANTARA26/08/2026 23:00 WIBRekam Demo KNPB di Wamena, WN Rusia Ditangkap Imigrasi

















