Berita
Untuk Komponen Cadangan, Kemenhan Target Jaring 25 Ribu Warga
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI. “Target awal memang 25 ribu,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021). Dahnil belum merinci secara […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.
“Target awal memang 25 ribu,” kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Dahnil belum merinci secara detail apa saja kriteria yang akan mereka berikan bagi warga yang hendak mendaftar untuk menjadi komponen cadangan.
Menurutnya, dengan terbitnya PP tersebut program pembentukan atau perekrutan Komponen Cadangan ini bisa segera terealisasi.
Anak buah Menhan Prabowo Subianto itu menyebut masih perlu waktu beberapa bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan secara menyeluruh.
Dahnil mengatakan masih ada aturan yang mesti dikeluarkan, berupa Peraturan Menteri Pertahanan agar pelaksanaan program ini berjalan dan memiliki payung hukum yang kuat.
“Butuh waktu beberapa bulan ke depan untuk mempersiapkan semua proses, baik itu perangkat hukum yakni permenhan, kemudian konsolidasi dengan TNI sampai ke tingkatan tertentu, sosialisasi, pendaftaran, seleksi, pelatihan, sampai penetapan secara resmi sebagai Komcad,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara, hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan. Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya Komponen Cadangan.
-
Ragam23 hours ago
Duka Sepanjang 2024: Mengenang Artis Tanah Air yang Telah Pergi
-
OtoTek20 hours ago
BPS sebut Industri Otomotif Indonesia Tetap Bergairah di Tahun 2025
-
OtoTek21 hours ago
8 Persiapan Mobil Sebelum Liburan Nataru, Jangan Sampai Terlewatkan!
-
Oase13 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam19 hours ago
Kenali Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan VitaminÂ
-
POLITIK4 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Ragam7 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Olahraga9 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis