Berita
Berkarya Usul Partai yang Kadernya Terbukti Korupsi Dilarang Ikut Pemilu
AKTUALITAS.ID – Partai Berkarya ingin partai-partai yang kadernya terbukti melakukan korupsi dan menjadi tahanan KPK dilarang ikut menjadi peserta pemilu 2024. Minimal di daerah pemilihan (dapil) tempat kader tersebut berasal. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyikapi draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR dan pemerintah. “Partai-partai yang terbukti melakukan […]
AKTUALITAS.ID – Partai Berkarya ingin partai-partai yang kadernya terbukti melakukan korupsi dan menjadi tahanan KPK dilarang ikut menjadi peserta pemilu 2024. Minimal di daerah pemilihan (dapil) tempat kader tersebut berasal.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyikapi draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR dan pemerintah.
“Partai-partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya (partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor),” katanya melalui keterangan tertulis Kamis, (28/1/2021).
Dia juga mengusulkan agar partai yang kadernya sudah terbukti terlibat dalam kasus korupsi agar dilarang menjadi peserta pemilu dalam rentang waktu tertentu.
“Minimal satu kali Pemilu,” kata Badarudin.
Secara garis besar, dia menolak UU Pemilu direvisi. Menurutnya, UU Pemilu yang ada sekarang masih bisa atau masih relevan untuk dipakai. Apabila ingin direvisi, maka perlu ada larangan bagi partai yang kadernya terbukti melakukan korupsi.
Bila pembahasan Revisi UU Pemilu tetap dilanjutkan, Badarudin meminta agar DPR dan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Masukan dari semua pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU Pemilu itu harus ditampung. Termasuk partai non parlemen seperti Berkarya.
Jika UU itu terpaksa diubah, pasal yang berpotensi mengebiri partai baru dan partai kecil harus dihapus. Misalnya mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen
Dalam draf Revisi UU Pemilu, parliamentary threshold naik dari 4 menjadi 5 persen. Dengan demikian, partai yang tidak memperoleh suara nasional sebesar 5 persen, maka tidak berhak mendapatkan kursi DPR.
“UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang, bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu,” kata Badarudin.
Ketimbang DPR sibuk membahas perubahan UU Pemilu, Badaruddin menganggap lebih baik fokus pada permasalahan yang mendesak, seperti penanganan pandemi Covid19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Diketahui, draf revisi UU Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021 yang akan dibahas DPR dan pemerintah.
Salah satu ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu itu adalah parliamentary threshold naik dari 4 menjadi 5 persen.
-
NUSANTARA10/07/2026 22:53 WIBGubernur Herman Deru: Kapolda Cup II Jadi Momentum Bangkitkan Pencak Silat Sumsel
-
NUSANTARA10/07/2026 23:00 WIBKapolres Lubuk Linggau Instruksikan Personel Jaga Integritas dan Kedisiplinan
-
EKBIS11/07/2026 01:00 WIBAPERSI Siap Perkuat Tata Kelola Organisasi untuk Dukung Program Tiga Juta Rumah
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
JABODETABEK11/07/2026 05:30 WIBAkhir Pekan Cuaca di Jakarta Dipanggang Panas
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 04:00 WIBDrama di Kejagung! Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

















