Berita
Pajaki Pulsa dan Token, Prodem: Sri Mulyani “Tak Baik Ngibul Terus”
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Februari 2021. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Februari 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
Kemudian, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar soal pemungutan pajak untuk pembelian pulsa, token listrik dan voucher tersebut.
Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani menekankan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Kemenkeu mengeluarkan pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah tidak benar.
Iwan Sumule mengatakan, dalam pemberitaan, secara jelas disebutkan bahwa pemerintah akan memungut pajak token, pulsa, dan lain-lain mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021. “PPN pun jelas ditulis “Mulai” 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll,” ujar Iwan Sumule di akun twitter @KetumProDEM.
Karena ada kata “mulai”, menurutnya, hal itu berarti memang selama ini pemerintah belum pernah memungut pajak dari penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. “Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru),” ujar Iwan Sumule.
Selain itu, ia juga menyinggung soal dana wakaf yang disebutkan tidak akan digunakan untuk anggaran infrastruktur. “Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur,” ucapnya.
Akan tetapi, menurut Iwan Sumule, ada sejumlah pemberitaan yang menyatakan hal berbeda. “Tapi, ditemukan pernyataan berbeda,” kata Iwan Sumule.
Iwan Sumule mengatakan bahwa berbohong secara terus-menerus adalah perbuatan yang tidak baik. “Tak Baik Ngibul Terus,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur. Tapi, ditemukan pernyataan berbeda. PPN pun jelas ditulis “Mulai” 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll. Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru). Dampaknya pasti konsumen.
-
OLAHRAGA12/07/2026 20:30 WIBPrediksi Argentina vs Inggris: Duel Messi dan Bellingham Menuju Final Piala Dunia 2026
-
DUNIA12/07/2026 15:00 WIBAS Hujani Iran dengan Rudal Usai Selat Hormuz Ditutup Total
-
NASIONAL12/07/2026 19:00 WIBPakar Hukum: 100 Juta Mata Awasi Kasus Eks Jampidsus Febrie
-
NASIONAL12/07/2026 14:00 WIBPDIP Desak Komisi III Bahas Kasus Pemerkosaan di Sampang
-
RAGAM12/07/2026 12:30 WIB5 Sayuran yang Baik untuk Penderita Asam Urat
-
OTOTEK12/07/2026 19:30 WIBToyota Kijang Super 2026 Hadir Kembali Harga Mulai Rp240 Juta, Irit BBM hingga 25 Km/L
-
OASE13/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Sebut Orang yang Mengingkari Kitab Allah Tersesat
-
POLITIK12/07/2026 13:00 WIBBagja: Informasi Intelijen Penting Cegah Kekacauan Pemilu

















