Berita
Pajaki Pulsa dan Token, Prodem: Sri Mulyani “Tak Baik Ngibul Terus”
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Februari 2021. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Februari 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
Kemudian, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar soal pemungutan pajak untuk pembelian pulsa, token listrik dan voucher tersebut.
Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani menekankan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Kemenkeu mengeluarkan pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah tidak benar.
Iwan Sumule mengatakan, dalam pemberitaan, secara jelas disebutkan bahwa pemerintah akan memungut pajak token, pulsa, dan lain-lain mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021. “PPN pun jelas ditulis “Mulai” 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll,” ujar Iwan Sumule di akun twitter @KetumProDEM.
Karena ada kata “mulai”, menurutnya, hal itu berarti memang selama ini pemerintah belum pernah memungut pajak dari penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. “Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru),” ujar Iwan Sumule.
Selain itu, ia juga menyinggung soal dana wakaf yang disebutkan tidak akan digunakan untuk anggaran infrastruktur. “Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur,” ucapnya.
Akan tetapi, menurut Iwan Sumule, ada sejumlah pemberitaan yang menyatakan hal berbeda. “Tapi, ditemukan pernyataan berbeda,” kata Iwan Sumule.
Iwan Sumule mengatakan bahwa berbohong secara terus-menerus adalah perbuatan yang tidak baik. “Tak Baik Ngibul Terus,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur. Tapi, ditemukan pernyataan berbeda. PPN pun jelas ditulis “Mulai” 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll. Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru). Dampaknya pasti konsumen.
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
DUNIA29/08/2026 00:00 WIBRudal & Drone Iran Hancurkan Aset Intelijen AS
-
RIAU28/08/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Pria Pembakar Lahan Sawit Gara-Gara Rokok
-
NUSANTARA28/08/2026 23:00 WIBKebakaran Gunung Arjuno Meluas
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an
-
JABODETABEK29/08/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Cerah Total 29 Agustus
-
JABODETABEK29/08/2026 07:30 WIBAnak 6 Tahun Meregang Nyawa Kesetrum di Area Minimarket Depok
-
NASIONAL29/08/2026 06:00 WIBBGN Pastikan Dapur 3T Tetap Jalan Meski Anggaran Dipangkas

















