Berita
Perbaiki Catatan Penegakan HAM, Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pemuda Syiah
Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam. Dilansir AFP, Selasa (9/2), lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka lantas menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa. Nampaknya keputusan itu dilakukan pemerintah Saudi untuk […]
Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemuda Syiah yang divonis bersalah terkait terorisme pada 2012 silam.
Dilansir AFP, Selasa (9/2), lembaga peradilan Arab Saudi memutuskan membatalkan hukuman mati bagi Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher. Mereka lantas menggantinya dengan hukuman penjara selama satu dasawarsa.
Nampaknya keputusan itu dilakukan pemerintah Saudi untuk memperbaiki catatan soal penegakan hak asasi manusia.
Ketiganya ditangkap saat masih remaja pada 2012 dan dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme.
Hakim menjatuhkan hukuman mati bagi ketiganya karena terlibat aksi unjuk rasa antipemerintah selama masa gejolak politik di Jazirah Arab (Arab Spring).
Vonis mati itu dijatuhkan ketika Nimr masih berusia 17 tahun.
Menurut laporan organisasi advokasi hak asasi manusia, Reprieve, keputusan itu diambil pemerintah Saudi setelah menerbitkan dekrit yang memerintahkan menghentikan hukuman mati terhadap narapidana anak-anak dan remaja.
“Ini adalah kabar baik bagi Ali yang sudah menghabiskan sembilan tahun menunggu pelaksanaan eksekusi. Menurut keputusan itu, dia seharusnya dibebaskan dari penjara pada tahun ini,” tulis Reprieve yang bermarkas di Inggris melalui akun Twitter.
Akan tetapi, lanjut Reprieve, sejumlah muda-mudi di Saudi seusia Ali masih menghadapi ancaman hukuman mati akibat kejahatan yang mereka lakukan di masa kecil. Mereka mendesak supaya dekrit itu diterapkan secara menyeluruh di seluruh perkara itu.
“Rasanya aneh membicarakan kemajuan ketika ada seorang pemuda menghabiskan waktu hampir satu dasawarsa menunggu eksekusi hanya karena menghadiri aksi unjuk rasa damai, tetapi keputusan hari ini adalah langkah positif. Perubahan sebenarnya bukan hanya terjadi dalam sejumlah kasus yang menarik perhatian, seharusnya tidak ada lagi penduduk Saudi yang dihukum mati akibat perbuatan mereka di masa kecil,” karta Direktur Reprieve, Maya Foa.
Pengalihan hukuman mati itu diduga adalah dampak dari upaya reformasi yang dilakukan di masa pemerintahan Raja Salman.
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
PAPUA TENGAH14/05/2026 16:00 WIBTimika Jadi Tuan Rumah Perdana Miss Bintang Indonesia Papua Tengah & Maluku
-
DUNIA14/05/2026 08:30 WIBIran Hukum Mati Pria Penjual Rahasia ke Israel
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
RAGAM14/05/2026 09:30 WIBIlmuwan Ungkap Benua Afrika Sedang Pecah
-
POLITIK14/05/2026 10:00 WIBPSI Ingatkan Ade Jangan Campuri Urusan Internal
-
JABODETABEK14/05/2026 10:30 WIBBMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem 5 Hari
-
DUNIA14/05/2026 12:00 WIBPentagon Akui Ongkos Perang Iran Bengkak Gila-gilaan

















