Berita
Bawaslu: Situs Jurdil2019.org Salahi Prinsip Netralitas
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019. “Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019.
“Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jl Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Selain itu, kata Afif, situs jurdil2019.org terdapat simbol relawan dari salah satu kandidat peserta pilpres 2019.
“Kedua, di video tutorial aplikasi jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon ini juga tidak boleh. Ketiga dalam penayangan video rilis hasil perhitungan aplikasi jurdil di channel bravo. Di YouTube hanya membuat hashtag salah satu paslon,” bebernya.
Afif menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah Bawaslu agar tidak adanya persepsi masyarakat yang menilai Bawaslu berpihak kepada salah satu paslon.
“Yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral. Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo bawaslu tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. [Kiki Budi Hartawan]
-
FOTO29/07/2026 17:00 WIBFOTO: Kampanye Pariwisata Malaysia di Rangkaian KAI Commuter
-
POLITIK29/07/2026 11:00 WIBBawaslu: Ancaman Terbesar Pemilu Kini Bukan Lagi di TPS
-
NASIONAL29/07/2026 11:45 WIBOperasi Senyap KPK Berujung Penangkapan Bupati Pemalang
-
NUSANTARA29/07/2026 15:30 WIBBMKG: Gelombang Besar Mengintai Pesisir Indonesia Hingga Akhir Juli
-
POLITIK29/07/2026 16:30 WIBKaesang Maju di Dapil Puan, Pengamat Sebut PDIP Belum Tentu Tergerus
-
DUNIA29/07/2026 12:00 WIBPentagon Akui 624 Tentara AS Terluka akibat Perang Iran
-
EKBIS29/07/2026 09:30 WIBIHSG Rebound ke 6.165
-
DUNIA29/07/2026 15:00 WIBIsrael Setujui Pasukan Internasional Masuk Kota Gaza

















