Berita
Bawaslu: Situs Jurdil2019.org Salahi Prinsip Netralitas
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019. “Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata […]

AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019.
“Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jl Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Selain itu, kata Afif, situs jurdil2019.org terdapat simbol relawan dari salah satu kandidat peserta pilpres 2019.
“Kedua, di video tutorial aplikasi jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon ini juga tidak boleh. Ketiga dalam penayangan video rilis hasil perhitungan aplikasi jurdil di channel bravo. Di YouTube hanya membuat hashtag salah satu paslon,” bebernya.
Afif menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah Bawaslu agar tidak adanya persepsi masyarakat yang menilai Bawaslu berpihak kepada salah satu paslon.
“Yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral. Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo bawaslu tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. [Kiki Budi Hartawan]
-
FOTO08/05/2025 22:46 WIB
FOTO: Diskusi Publik Rencana Revisi RUU Pemilu
-
NASIONAL08/05/2025 16:35 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
-
POLITIK08/05/2025 13:38 WIB
DKPP Jangan Lagi Diintervensi Kemendagri
-
EKBIS08/05/2025 16:25 WIB
Serapan Tembus 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Bulog Tembus 3,6 Juta Ton
-
JABODETABEK08/05/2025 12:30 WIB
Panjat Tembok, Dua Tahanan Titipan Kabur dari PN Jakut
-
NASIONAL08/05/2025 17:00 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Lebih dari 100 Pelaku Narkoba Setiap Pekan
-
OLAHRAGA08/05/2025 22:00 WIB
Empat Kota Dicoret! FIFA Pilih 8 Stadion Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027 di Brasil,
-
RAGAM08/05/2025 19:00 WIB
Resmi Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah Penuh Haru di Bali