Berita
Meski Investasi Dibuka Lebar, Sri Mulyani Jamin UMKM Tak Tersingkir
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan keputusan pemerintah membuka 1.700 bidang usaha dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI) tidak akan membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersingkir. Sebaliknya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dianggap bakal memberikan dukungan untuk kemitraan UMKM. […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan keputusan pemerintah membuka 1.700 bidang usaha dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI) tidak akan membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersingkir.
Sebaliknya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dianggap bakal memberikan dukungan untuk kemitraan UMKM.
“Orang kan mengatakan, oh itu hanya untuk pemodal besar dan luar negeri. Enggak. Di dalam Perpres ini menyebutkan sangat spesifik koperasi dan UMKM, serta apa yang bisa mereka dapatkan,” imbuhnya dalam webinar bertajuk ‘Akselerasi Indonesia Maju Melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal’, Kamis (1/4/2021).
Ia mengatakan perpres tersebut juga memperluas bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan koperasi dan UMKM dari semula 145 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) menjadi 163 KBLI yang terbagi ke dalam 89 bidang usaha.
Dalam perpres itu, pemerintah juga menetapkan dukungan fiskal dan non fiskal bagi 245 bidang usaha mulai dari program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, industri pionir, teknologi tinggi, hingga usaha berorientasi ekspor dan/atau berorientasi pada pengembangan dan penelitian serta inovasi.
“Kenapa bidangnya dispesifikasi seperti itu? Karena, Indonesia lemah di bidang inovasi, teknologi, competitiveness, produktivitas dan labour (buruh) kita perlu di-upgrade, jadi kita mengatakan silahkan dibuka,” tuturnya.
Ia menjelaskan dukungan fiskal yang diberikan dapat berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk hingga super deduction tax.
Sementara, insentif non fiskal berupa kemudahan dari sisi perizinan, pengiriman bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan berbagai kemudahan lainnya.
“Kita mengatakan Indonesia have a lot of potential. Namun, potensi ini hanya menjadi potensial kalau tidak pernah dilaksanakan langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan kita mewujudkan potensi itu menjadi kegiatan yang produktif,” tandasnya.
-
RAGAM15/06/2026 12:00 WIBBBM Baru B50 Siap Diterapkan 1 Juli
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 21:00 WIBWaze Hadirkan Fitur Lampu Merah Saingi Google Maps
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
-
NASIONAL14/06/2026 20:00 WIBUsai Menang Gugatan, Jusuf Hamka Akan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
















