Berita
Saat Larangan Mudik Berlaku, DKI Hanya Buka 2 Terminal Bus
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan dua terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP), Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. “Yang dibuka hanya terminal Pulogebang dan Kalideres,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4). Sebelumnya, Pemprov DKI berencana hanya […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan dua terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP), Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.
“Yang dibuka hanya terminal Pulogebang dan Kalideres,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana hanya membuka Terminal Pulogebang di Jakarta Timur dan menutup tiga terminal bus AKAP lainnya selama larangan mudik berlaku.
Namun, menurut Syafrin, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, pihaknya membuka Terminal Kalideres. Sebab, pergerakan orang ke wilayah barat juga perlu difasilitasi.
“Dari hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan bahwa pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi, sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres,” tuturnya.
Syafrin menegaskan, mobilitas warga selama masa larangan mudik di dua terminal tersebut harus disertai dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Diketahui, SIKM merupakan syarat warga melakukan perjalanan dalam negeri selama masa larangan mudik.
SIKM hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta yang memiliki kepentingan perjalanan dinas. Kemudian, SIKM hanya ditujukan untuk perjalanan dengan keperluan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Tentu pada saat bus itu akan berjalan, itu dibekali dengan surat jalan. Bahwa bus ini mengangkut perjalanan yang dikecualikan. Pada saat sampai di lokasi penyekatan, itu petugas kepolisian ketika lihat surat jalan dan dihitung penumpangnya sesuai dengan surat jalan,” jelas Syafrin.
“Bahkan bisa saja dilakukan sampling untuk dites bener enggak yang bersangkutan salah satu penumpang atau seluruhnya dibekali dengan SIKM dari kelurahan,” ujarnya menambahkan.
-
NASIONAL04/06/2026 15:02 WIBPengamat: Persoalan MBG Perbesar Ketidakpercayaan Publik terhadap Institusi Negara
-
NASIONAL04/06/2026 13:32 WIBPengamat: Akar Masalah MBG Adalah Sistem Tata Kelola
-
NASIONAL04/06/2026 11:01 WIBWamen Imipas Ditahan KPK, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
-
EKBIS04/06/2026 10:30 WIBSejarah Kelam! Rupiah Tembus Rp18.027 per Dolar
-
JABODETABEK04/06/2026 17:01 WIBPolisi Tangkap Kurir Sabu 510 Gram di Pasar Rebo Jakarta Timur
-
NASIONAL04/06/2026 10:00 WIBKasus Pemerasan Izin Imigrasi, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim
-
DUNIA04/06/2026 08:30 WIBTrump Tak Lagi Bebas Tentukan Perang Iran
-
EKBIS04/06/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Ambles Rp15 Ribu

















