Berita
Komisi I Siap Menyerap Masukan Dari Masyarakat Terkait Pasal Karet RUU ITE
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah. “Prinsipnya komisi I siap melakukan pembahasan sepanjang sudah ada surat dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi, Selasa (15/6/2021). […]
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.
“Prinsipnya komisi I siap melakukan pembahasan sepanjang sudah ada surat dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi, Selasa (15/6/2021).
Dia pun memastikan bahwa dalam pembahasan, Komisi I akan menyerap masukan dari masyarakat. Terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.
“Kalau sudah disampaikan usul revisi kepada DPR, Komisi I siap sekali membahas. Tentunya melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan-masukan untuk menghindari pasal karet,” urai dia.
Dia menjelaskan, UU ITE sesungguhnya sudah mengalami revisi. Dia pun turut dalam proses revisi lalu. Namun, polemik masih saja muncul paska perubahan.
“Perdebatan waktu itu cukup panjang juga kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasal karet dan lain sebagainya. Namun dalam pelaksanaannya dalam aspek penegakan hukum itu mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut,” jelas dia.
“Karena dirasa ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus. Kurang seragam, kurang sama ya mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” imbuh dia.
Hal tersebut kemudian memunculkan rencana untuk kembali dilakukan revisi UU ITE. Terhadap rencana tersebut, lanjut Kharis, Komisi i menyatakan siap membahas.
“Terhadap usulan atau rencana atau ide melakukan revisi lagi UU ITE pada prinsipnya Komisi I siap saja untuk membahas sepanjang revisi sudah dikirim Pemerintah karena ini usulan pemerintah. Kita menunggu saja revisi. Kita siap membahasnya. Saya kira tinggal mekanisme pembahasan yang perlu dilalui. Salah satunya dimasukkan di dalam Prolegnas Prioritas,” tandas Kharis.
-
NASIONAL25/06/2026 17:44 WIBKasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal
-
NASIONAL25/06/2026 16:47 WIBHarga Pertamax Diprediksi Turun per 1 Juli 2026
-
NASIONAL25/06/2026 16:16 WIBBahlil Buka Kartu! Ada 120 Sumur Minyak Baru, RI Siap Kurangi Impor BBM
-
POLITIK25/06/2026 17:00 WIBDemokrat 10 Tahun Oposisi Tanpa Main Mata dengan Kekuasaan
-
POLITIK25/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: UU Perampasan Aset Jawab Kerinduan Rakyat
-
OLAHRAGA26/06/2026 04:30 WIBUruguay vs Spanyol: Duel Hidup Mati Menuju Babak 32 Besar
-
RAGAM25/06/2026 16:00 WIBTidur Dekat HP Jadi Kebiasaan Buruk Generasi Digital
-
NASIONAL25/06/2026 21:00 WIBKasus Korupsi PPT Energy Trading, KPK Panggil Mantan Direktur Pelabuhan

















