Berita
Menteri Bahlil Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Kewenangan Pemberian Izin Pemda
AKTUALITAS.ID – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menegaskan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja tidak membuat daerah kehilangan haknya dalam memberikan izin investasi. Semua perizinan harus mendapatkan restu dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. “Di Undang-Undang Cipta Kerja ini, tidak ada satu izin daerah yang ditarik di pusat. Izin semua ada di daerah,” kata Menteri Bahlil dalam diskusi […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menegaskan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja tidak membuat daerah kehilangan haknya dalam memberikan izin investasi. Semua perizinan harus mendapatkan restu dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
“Di Undang-Undang Cipta Kerja ini, tidak ada satu izin daerah yang ditarik di pusat. Izin semua ada di daerah,” kata Menteri Bahlil dalam diskusi virtual berjudul Investor Lokal Anak Kandung yang Perlu Didukung, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Menteri Bahlil menjelaskan, yang dilakukan pemerintah hanya melakukan integrasi proses perizinan. Dilakukan melalui sistem OSS (One Single Submission) dengan sistem iklim positif.
Setelah izin diajukan lewat sistem online, maka prosesnya tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai pemberi izin.
Hanya saja lama proses pemberian izin dibatasi waktu selama 20 hari kerja. Bila setelah melewati batas waktu tersebut, maka izin akan diproses dari pemerintah pusat.
“Kalau semuanya sudah lengkap tapi belum dapat izin dari bupatinya, otomatis izin yang keluar dari pemerintah pusat,” kata Menteri Bahlil.
Cara ini dilakukan pemerintah demi memberikan kepastian kepada para pelaku usaha. Sebab hal ini menjadi yang paling penting bagi pengusaha. Sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
“Kolaborasi ini instrumen penting buat pengusaha daerah karena kalau daerah tidak siapkan izin dengan baik, maka akan susah kalau ada investasi yang masuk,” tuturnya.
-
EKBIS27/03/2026 15:00 WIBRobert Leonard Marbun Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
OASE27/03/2026 05:00 WIBJika Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Sendiri
-
DUNIA26/03/2026 23:30 WIB1.900 Kapal Masih Tertahan di Selat Hormuz
-
EKBIS27/03/2026 08:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp16.928 Per Dolar AS
-
JABODETABEK27/03/2026 10:00 WIBHari ini Tarif Transjakarta Hanya Rp12
-
EKBIS27/03/2026 06:30 WIBPascaLebaran Harga Pangan di Bulukumba Sulsel Terkendali
-
JABODETABEK27/03/2026 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
NUSANTARA27/03/2026 12:30 WIBDLH Karawang Uji Lab Air Sungai yang Diduga Tercemar

















