Berita
KNPI Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat
AKTUALITAS.ID – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia turut menyoroti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. Mereka berharap kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk warga Indonesia, tapi juga termasuk warga negara asing (WNA). Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, pun meminta pemerintah dan Satgas COVID-19 melarang WNA masuk ke Indonesia selama […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia turut menyoroti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah. Mereka berharap kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk warga Indonesia, tapi juga termasuk warga negara asing (WNA).
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, pun meminta pemerintah dan Satgas COVID-19 melarang WNA masuk ke Indonesia selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Apapun alasannya, berwisata maupun bekerja.
“Larangan tersebut demi memutus mata rantai COVID-19, terlebih varian delta dari India yang saat ini sudah banyak di sejumlah daerah,” kata Haris melalui keterangan persnya, Senin, (5/7/2021).
Haris menuturkan varian delta ini selain lebih cepat menular, juga lebih berbahaya. Sudah ditemukan semakin banyak sudah mencapai jumlahnya 246.
“Tersebar paling banyak di Jakarta kemudian di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan wilayah lainnya,” kata Haris lagi.
Lebih lanjut, Haris menilai aturan karantina bagi WNA selama delapan hari juga tidak efektif. Dia juga menyoroti masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) dari China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ketika kasus harian COVID-19 terus melonjak.
“Kedatangan pekerja asal China tersebut menjadi sorotan masyarakat karena saat ini pemerintah tengah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk menekan laju penyebaran COVID-19,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.
-
NASIONAL22/06/2026 10:00 WIBDPR Setuju Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer
-
RAGAM22/06/2026 15:30 WIBAlasan Mawar Merah Jadi Identitas Gerakan Sosialis
-
RAGAM22/06/2026 18:30 WIBIni 5 Rekomendasi Sepatu Nike Terjangkau untuk Lari
-
POLITIK22/06/2026 18:00 WIBMeski Gaet Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Jadi Partai Gurem
-
DUNIA22/06/2026 09:45 WIBAncaman Trump Picu Iran Walk Out
-
FOTO22/06/2026 20:05 WIBFOTO: Pemusnahan Pakaian Bermerk Palsu Senilai Hampir Rp. 1 Miliar
-
WARGANET22/06/2026 13:30 WIB760 Ribu Manusia Resmi Jadi “Pelayan” Kontrak AI
-
EKBIS22/06/2026 11:45 WIBHarga Emas Antam Mandek

















