Berita
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rommy
AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal praperadilan tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy, Agus Widodo menolak gugatan praperadilan. “Mengadili, menyatakan eksepsi termohon menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Selasa, (14/5/2019). Dengan adanya keputusan hakim tersebut, maka penetapan tersangka kasus jual beli […]
AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal praperadilan tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy, Agus Widodo menolak gugatan praperadilan.
“Mengadili, menyatakan eksepsi termohon menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Selasa, (14/5/2019).
Dengan adanya keputusan hakim tersebut, maka penetapan tersangka kasus jual beli jabatan di tubuh Kemenag yang mempersangkakan Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.
“Putusan bahwa praperadilan hanya pembuktian administratif. Aspek formil, sah atau tidak penetapan tersangka tidak memasuki materi pokok perkara. Objek praperadilan sah atau tidaknya penahanan penyitaan,” paparnya.
Hakim berpendapat penyelidikan yang dilakukan KPK sah, dan penetapan tersangka terhadap Romi sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam sprindik pid.00/01/03/2019
“Atas sprindik, permohonan tidak termasuk kapan dan isi hasil sadap adalah kewenangan majelis hakim Tipikor dalam sidang pokok perkara,” pungkasnya. [Jose Tarigan]
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
NUSANTARA26/05/2026 06:30 WIBPendaki di Maros Tewas Disambar Petir di Puncak Gunung Monrolo Maros
-
NASIONAL26/05/2026 19:30 WIBPakai APBN, Segini Anggaran untuk Kurban Prabowo

















