Berita
Mudahkan Pantauan Lalin CCTV, Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Jadi Putih Tulisan Hitam
AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap alasan mengganti warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam. Peraturan warna baru ini diperkirakan berlaku mulai tahun depan, menunggu proses dan kesiapan penggantian material. Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini […]
AKTUALITAS.ID – Polisi mengungkap alasan mengganti warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam.
Peraturan warna baru ini diperkirakan berlaku mulai tahun depan, menunggu proses dan kesiapan penggantian material.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.
Seperti diketahui saat ini kepolisian memang punya program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE). Selain untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera ini juga berguna buat berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.
Taslim mengungkap ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih. Ini sebabnya kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.
“Betul, sifat kamera itu menangkap warna hitam, kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’,” kata Taslim saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
“Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya,” ucap dia lagi.
Lebih lanjut Taslim menambahkan perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan. Dikatakan pelat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.
“Hal ini kita mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau camera sebagai pengawasan operasionalisasi ranmor di jalan,” kata Taslim.
Penggantian warna pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ketentuan warna baru pelat nomor ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Meski aturan sudah berlaku, penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan, terutama terkait pengadaan material.
-
PAPUA TENGAH12/04/2026 20:00 WIBDiduga Putus Cinta, Pelajar di Mimika Ditemukan Tewas Gantung Diri
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
EKBIS12/04/2026 23:00 WIBAPBN Dinilai Masih Resiliens, Namun Perlu Kewaspadaan
-
RAGAM13/04/2026 00:01 WIB500 Gelang Tiket Masuk Konser BTS Dicuri
-
RAGAM12/04/2026 20:30 WIBCegah “Stain” Bagi Pecinta Kopi, Ini Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi
-
NASIONAL12/04/2026 21:00 WIBPakai Surat Bermeterai Jadi Modus Bupati Tulungagung Lakukan Pemerasan
-
OLAHRAGA12/04/2026 21:30 WIBPutaran Pembuka GTWCE, Sean Gelael Jalani Start Tersulit
-
NASIONAL13/04/2026 06:00 WIBBGN Tutup Ratusan Dapur MBG karena Kualitas di Bawah Standar

















