Berita
MPR Sebut Rencana Pemindahan Ibu Kota Perlu Dipagari PPHN
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur oleh pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Urgensi PPHN berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. “Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,” kata dia, […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur oleh pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Urgensi PPHN berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota negara.
“Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,” kata dia, Minggu (29/8/2021).
Basarah mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.
Hal itu ia sampaikan terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI. Ahmad Basarah berharap gagasan besar tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.
“Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN,” ujar politikus PDIP tersebut.
Menurut dia, dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.
Amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kemudian menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden bila tidak bertentangan dengan PPHN.
“Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun,” ujar Ketua Fraksi PDIP tersebut.
Apalagi, kata dia, ada sejumlah kelompok yang mencurigai perubahan konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode. Presiden boleh berganti, kata dia, tapi rencana pembangunan nasional jangka panjang harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi.
“Bung Karno di era orde dasar dulu pernah melaksanakan PNSB dan GBHN. Kemudian pada era orde baru, Pak Harto melanjutkannya dengan terminologi GBHN,” ujar dia.
Namun, setelah reformasi, MPR melucuti sendiri kewenangannya untuk membuat dan menetapkan konsep pembangunan jangka panjang nasional. Oleh sebab itu, ia berpendapat sudah saatnya kembali pada PPHN.
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
JABODETABEK02/05/2026 19:00 WIBKoridor Baru Layanan Biskita Trans Depok Mulai Dikembangkan
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
DUNIA02/05/2026 19:30 WIBUSS Gerald R. Ford Tinggalkan Timur Tengah

















