Berita
Kemenko Perekonomian: Semua Pihak Wajib Patuhi Kebijakan Penurunan Harga Tiket
Semua pihak harus mewujudkan kebijakan pemerintah.
AKTUALITAS.ID – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan Penurunan Harga Tiket Angkutan Udara.
Sesuai kesepakatan Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Maskapai Garuda Indonesia Grup, Maskapai Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I ), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/Air Nav Indonesia, penerbangan murah dengan diskon tarif sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) Low Cost Carrier (LCC) untuk 30% dari total kursi pesawat telah disediakan dan berlaku efektif mulai Kamis (11/7/2019).
“Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri terkait untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat,” kata Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna, dalam siaran persnya.
Citilink dan Lion Air
I Ktut Hadi Priatna menjelaskan, penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 -14.00), untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet , dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC, untuk 30% dari total kapasitas pesawat.
Penerbangan murah, kata Ktut melanjutkan, disediakan oleh Maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan Maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari).
Penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC untuk sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat ini, kata Ktut, dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing the pain) yang melibatkan pihak Maskapai (Garuda Indonesia dan Lion Air Group), Pengelola Bandara (Kementerian Perhubungan, AP 1 dan AP 2), Pertamina, dan Air Nav Indonesia.
“Pembagian beban dilakukan atas Total Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss Sharing),” ungkap Ktut.
Sumber: Setkab
-
POLITIK29/05/2026 20:00 WIBPDIP: Jokowi Keliling Indonesia Tidak Berpengaruh Politik
-
NASIONAL29/05/2026 20:15 WIBDenny JA: Macron dan Prabowo, Dua Pemain Geopolitik yang Hebat
-
DUNIA29/05/2026 21:00 WIBIran Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz
-
POLITIK30/05/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Jokowi Tak Mampu Selamatkan PSI
-
NASIONAL30/05/2026 06:00 WIBDPR Dukung Koordinasi TNI-Polri Hadapi Begal Jalanan
-
JABODETABEK30/05/2026 11:30 WIBTragis! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel
-
DUNIA30/05/2026 12:00 WIBPBB Tuding Israel Lakukan Kejahatan Seksual di Zona Konflik
-
EKBIS29/05/2026 23:00 WIBESDM Pastikan BBM Subsidi Aman di Tengah Rupiah yang Terus Melemah

















