Berita
Mulai 15 Desember 2021, Pemkot Batam Larang PNS Cuti
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Kepulauan Riau melarang pegawai negeri sipil di lingkungannya mengambil cuti bekerja mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di musim libur Natal dan tahun baru. “Wali kota menyampaikan, tidak memberi izin cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Kepulauan Riau melarang pegawai negeri sipil di lingkungannya mengambil cuti bekerja mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di musim libur Natal dan tahun baru. “Wali kota menyampaikan, tidak memberi izin cuti mulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Ini kebijakan Pak Wali,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Selasa (30/11/2021).
Kebijakan Pemkot Batam itu relatif lebih lama dari yang diatur pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2021, yang melarang ASN atau PNS mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Apabila ada PNS melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Mengenai pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa libur Natal dan tahun baru, ia mengatakan Pemkot Batam masih menunggu instruksi Mendagri terbaru. Untuk saat ini, masih berlaku PPKM level dua hingga 6 Desember 2021.”Sampai detik ini aturan kita sesuai instruksi Mendagri. Kita mengikuti aturan yang ada,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam Hasnah mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor 26 tahun 2021 yang berlaku di seluruh Indonesia, maka PNS dilarang bepergian dan cuti selama Natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kebijakan di Batam, sudah dimulai 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022. Pegawai yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021, seperti teguran lisan, teguran tertulis,” kata dia.
Meski begitu, ia mengatakan pada kebijakan itu terdapat pengecualian. Apabila ada pegawai diberikan tugas kedinasan yang mengharuskan ke luar kota, maka diberi izin melakukan perjalanan dinas.Pegawai yang sakit dan membutuhkan ke luar kota juga diberikan pengecualian dalam kebijakan itu.
sumber : Antara
-
OTOTEK18/03/2026 18:30 WIBSatu Lagi Produksi Mobil Listrik “Tumbang”
-
NASIONAL18/03/2026 21:00 WIBDPR Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas hingga Aktor Intelektual
-
EKBIS18/03/2026 16:30 WIB32,3 Juta KPM, Peroleh Bantuan Beras dan Minyak Goreng dari Bulog
-
PAPUA TENGAH18/03/2026 18:00 WIBPendulang Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai Mile 30 Freeport
-
DUNIA18/03/2026 22:30 WIBKedubes AS di Baghdad Diserang Tiga Drone
-
JABODETABEK18/03/2026 19:00 WIBPolisi Ungkap Jaringan Narkoba di Klub Malam WR, Libatkan Bandar hingga Pelayan
-
PAPUA TENGAH18/03/2026 17:00 WIBSidak SPBU, Pertamina dan Disperindag Pastikan BBM Subsidi Benar-benar Dinikmati Masyarakat
-
EKBIS18/03/2026 23:00 WIBWarga Diingatkan Tak “Panic Buying” Saat Beli BBM

















