Berita
Jokowi Terbitkan Perpres Untuk Wakil Menteri Sosial
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial. Diterbitkan pada 14 Desember 2021. Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet pada Kamis 23 Desember 2021, penunjukan Wakil Menteri Sosial itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut. “Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial. Diterbitkan pada 14 Desember 2021.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet pada Kamis 23 Desember 2021, penunjukan Wakil Menteri Sosial itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis (23/12/2021).
Pada peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 46 tahun 2015, tidak ada pengaturan mengenai posisi wakil menteri ini. Pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. Pasal 3 Perpres itu, menyebutkan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Sementara pada Pasal 4, Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000

















