Berita
Jokowi Terbitkan Perpres Untuk Wakil Menteri Sosial
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial. Diterbitkan pada 14 Desember 2021. Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet pada Kamis 23 Desember 2021, penunjukan Wakil Menteri Sosial itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut. “Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial. Diterbitkan pada 14 Desember 2021.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet pada Kamis 23 Desember 2021, penunjukan Wakil Menteri Sosial itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, dikutip Kamis (23/12/2021).
Pada peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 46 tahun 2015, tidak ada pengaturan mengenai posisi wakil menteri ini. Pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial. Pasal 3 Perpres itu, menyebutkan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Sementara pada Pasal 4, Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
JABODETABEK12/05/2026 13:30 WIBPolisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi yang Dikendalikan Napi
-
NASIONAL12/05/2026 14:00 WIBMenko Yusril: Jangan Jadikan Sidang Andrie Yunus Sekadar Tontonan
-
NASIONAL12/05/2026 13:00 WIBDPR Minta Negara Selamatkan Masa Depan Guru Honorer
-
EKBIS12/05/2026 10:30 WIBRupiah Jebol Rp17.500 per Dolar AS Hari ini
-
DUNIA12/05/2026 12:00 WIBArab Saudi Benahi Besar-Besaran Fasilitas Haji 2026
-
EKBIS12/05/2026 11:30 WIBEmas Antam Hari Ini Meledak Tembus Rp 2,8 Juta per Gram
-
EKBIS12/05/2026 09:30 WIBIHSG Melemah Tajam di Awal Perdagangan
-
NASIONAL12/05/2026 11:00 WIBMPR Akui Ada Kesalahan dalam Final LCC Empat Pilar

















