Berita
Pada Tahun 2020, Dua Reksa Dana Paytren Dilikuidasi
AKTUALITAS.ID – Dua produk reksa dana dari PT PayTren Aset Manajemen (PAM) milik Yusuf Mansur telah dilikuidasi pada 2020. Keduanya yaitu PAM Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH) dan PAM Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU). Likuidasi dilakukan karena dana kelola kedua reksa dana tersebut berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa […]

AKTUALITAS.ID – Dua produk reksa dana dari PT PayTren Aset Manajemen (PAM) milik Yusuf Mansur telah dilikuidasi pada 2020. Keduanya yaitu PAM Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH) dan PAM Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU).
Likuidasi dilakukan karena dana kelola kedua reksa dana tersebut berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga untuk memenuhi ketentuan OJK, kedua produk reksadana tersebut harus segera dilikuidasi,” tulis Paytren seperti dikutip dari laman resmi, Jumat (14/1/2022).
Jika dirinci, RDS DAQU dilikuidasi pada 6 Februari 2020, dan seluruh dana investasi telah dihitung sesuai harga atau nilai aktiva bersih yang berlaku.
Dana juga telah ditransfer kepada seluruh rekening bank investor yang terdaftar pada sistem reksa dana online PAM pada 14 Feb 2020 dari Bank Kustosian RDS DAQU atau BNI.
Sementara, RDS FALAH dilikuidasi pada 14 Feb 2020. Di akhir pengelolaan RDS DAQU dan RDS FALAH, walaupun merosot, mencatat penurunan yang lebih kecil jika dibandingkan dengan benchmark-nya yaitu Infovesta Sharia Balanced Fund Index dan Infovesta Sharia Equity Fund Index.
Saat ini, Paytren masih mengelola reksa dana berbasis pasar uang syariah, yaitu PAM Syariah Likuid Dana Safa (RDS SAFA).
Reksa dana tersebut melakukan penawaran perdana pada 1 Februari 2018 lalu.
Investasi dari RDS SAFA ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan sukuk dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun yang telah di tawarkan melalui penawaran umum.
Selain itu, dana juga ditempatkan pada deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
NASIONAL13/03/2025
Tunjangan Guru ASN Langsung Ditransfer ke Rekening, Prabowo: Cepat dan Singkat
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
NUSANTARA13/03/2025
Tiga Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogya Dibakar, Pelaku Ngaku Sakit Hati dengan KAI
-
OLAHRAGA13/03/2025
Dewa United Bangga! Tiga Pemainnya Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
OLAHRAGA13/03/2025
8 Tim Pastikan Tempat di Perempat Final Liga Champions 2024/25, Duel Panas Menanti!