Berita
Saan Mustopa: Kepala Daerah Ibu Kota Baru Setingkat Menteri dan Diangkat Presiden
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR, Saan Mustopa mengatakan, kepala daerah ibu kota negara baru setingkat menteri dan diangkat langsung oleh Presiden. Penganggarannya juga berasal dari pusat yakni menggunakan dana APBN. “Terkait dengan soal persentasi politik (dalam status kekhususan ibu kota negara), persentasi politiknya hanya DPR […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR, Saan Mustopa mengatakan, kepala daerah ibu kota negara baru setingkat menteri dan diangkat langsung oleh Presiden. Penganggarannya juga berasal dari pusat yakni menggunakan dana APBN.
“Terkait dengan soal persentasi politik (dalam status kekhususan ibu kota negara), persentasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi kekhususannya itu kepala daerahnya adalah gubernur tetapi setingkat menteri dan diangkat Presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi apalagi kabupaten/kota,” jelasnya, Jumat (14/1/2022).
Saan lalu menjawab opini sebagian masyarakat yang menilai pembahasan IKN ini terkesan dilakukan secara terburu-buru. Kata dia, dari sisi penyiapan dan pembentukan pansus IKN ada beberapa hal yang disesuaikan. Misalnya terkait dengan soal jumlah anggota pansus pada waktu awal.
“Jumlah pansus waktu awal ada 56 orang, tetapi karena (ketentuan) Undang-Undang MD3 dan juga tata tertib DPR bahwa jumlah anggota Pansus maksimal 30 dan jumlah pimpinannya 4 orang, yang salah satunya adalah ketua,” terangnya.
Dia mengakui ada perdebatan terkait dengan soal status ibu kota negara itu sendiri pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dimana pemerintah ingin statusnya adalah otorita. Sementara, otorita itu tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat secara konstitusi.
“Akhirnya hal itulah yang menimbulkan perdebatan. Dari perdebatan itu akhirnya disepakati, bukan otorita tetapi Pemdasus ibu kota. Ketika hal itu sudah bisa kita selesaikan dan sebelum masuk ke Panja berikutnya dan ke Timus juga, kita membentuk yang namanya tim ahli dari DPR, tim ahli dari pemerintah, dan DPD untuk merekonstruksi terkait dengan disepakatinya DIM 11 karena berimplikasi terhadap DIM-DIM yang lain,” papar politisi Partai NasDem itu.
-
DUNIA29/09/2026 00:00 WIB5 Pria Ditangkap Dekat Pangkalan AS di Inggris
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
JABODETABEK29/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NUSANTARA28/09/2026 23:00 WIBPetani Sawit Diserang Beruang Hitam di Kobar
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer

















