Berita
Seorang Ayah di Solok Kota Tega Tiduri Anak Tiri Hingga 20 Kali
AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, seorang ayah tiri berinisial RP (49) dengan tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kota Solok, Sumbar. Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri menyebutkan, jika pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak […]
AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, seorang ayah tiri berinisial RP (49) dengan tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kota Solok, Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri menyebutkan, jika pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga 2021 silam. Peristiwa itu terungkap berawal dari ibu korban yang mengetahui perbuatan bejat itu, dan tidak terima hingga melaporkan suaminya ke Polres Solok Kota.
“Ibu korban tidak terima karena (kedua) anaknya dicabuli oleh pelaku (suaminya) sendiri, dan mendatangi Mapolres Solok Kota untuk melapor,” kata Evi di Solok Kota, Sumbar, Senin (17/1/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian pun langsung bergerak dan menangkap pelaku di kawasan Ampang Kualo, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Kita tangkap pelaku RP di kawasan Ampang Kualo pada Rabu kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB,” sebut Evi.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, pelaku menyetubuhi dua anak tirinya yang saat ini masih duduk pada bangku SD puluhan kali, dalam kurun waktu dua tahun belakangan. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu setidaknya lebih dari 20 kali.
“Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu hampir lebih 20 kali kepada kedua anak tirinya tersebut sejak tahun 2018 lalu,” jelas Evi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) jo 76E undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Evi.
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
NASIONAL07/07/2026 16:00 WIBRUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I

















