Berita
Salahi Prosedur, KPU Pusat Nonaktifkan Tujuh Anggota PPLN Malaysia
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada awak media di gedung KPU RI, Senin (26/2/2024).
“Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur,” ujar Hasyim.
Diketahui, imbas dari adanya masalah pada tata kelola pemilu di Kuala Lumpur, akan digelar pemilihan suara ulang. Anggota KPU Pusat pun akan mengambil alih rangkaian proses pemilu yang masih berlanjut.
“Kita ambil alih oleh KPU Pusat, nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan,” terangnya.
Pada hari ini pihak KPU telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri bersama Bawaslu. Hasyim juga menyebut pemungutan suara ulang diperlukan agar prosedurnya benar dan kemurnian suara dari pemilih yang ada di Kuala Lumpur bisa terjaga.
“Insyaallah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan kita di Kuala Lumpur. Oleh karena itu hari ini kita rapat dengan Kementerian Luar Negeri juga yang memberikan support atau fasilitasi bagi KPU untuk pelayanan Pemilu di luar negeri,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
NASIONAL11/04/2026 09:00 WIBConnie: Kasus Andrie Harus Jadi Momentum Reformasi TNI
-
NUSANTARA11/04/2026 09:30 WIBCemburu Tak Terkendali, Satu Pria Tewas Ditikam
-
EKBIS11/04/2026 10:00 WIBDPR Nilai Usulan JK Bisa Ganggu Stabilitas APBN

















