Berita
Hirup Udara Bebas, Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Sukamiskin
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
“Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat,” ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali, Jumat (1/2/2024).
“Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, dia harus wajib lapor ke Bapas (Balai pemasyarakatan) setempat,” katanya.
Iman Nahrowi sebelumnya divonis 7 tahun penjara pada tahun 2019. Imam terbukti bersalah dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.
Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp18.154 238,82.
Selain itu, Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
Selama menjalani hukuman, Imam Nahrawi mendapatkan 7 bulan 15 hari remisi dari lapas hingga bisa bebas bersyarat. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
DUNIA31/03/2026 21:30 WIBIran Tidak akan Kekurangan Bahan Bakar Selama Perang
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
OLAHRAGA31/03/2026 22:30 WIBAtlet Indonesia Sukses Raih Medali Emas di Kejuaraan Atletik
-
NUSANTARA01/04/2026 00:01 WIBPascademo Ojol, Unpad Beri Klarifikasi Sistem QR untuk Akses Kampus
-
OTOTEK01/04/2026 02:00 WIBAudi S3 Generasi Terbaru Dibandrol Seharga RpRp1,698 Miliar
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 22:00 WIBAtasi Krisis Air Bersih di Pesisir Mimika, Pemkab Gandeng Sektor Swasta

















