Berita
Vonis Penjara Satu Tahun Dijatuhkan kepada Panji Gumilang atas Kasus Penodaan Agama
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus tindak pidana penodaan agama.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.
“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Yogi.
Meskipun demikian, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, pihak pengadilan tetap meminta agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa barang bukti berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video serta dokumen lainnya akan dimusnahkan. Barang bukti lainnya, seperti akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official, juga dirampas untuk negara.
Setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap Panji Gumilang.
Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Vonis ini menjadi perhatian publik terkait dengan penegakan hukum terhadap kasus penodaan agama di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
EKBIS11/04/2026 10:00 WIBDPR Nilai Usulan JK Bisa Ganggu Stabilitas APBN
-
POLITIK11/04/2026 11:00 WIBCak Imin: Prabowo Masih Terkuat di 2029
-
NASIONAL11/04/2026 06:00 WIBJumat Malam Kelabu di Jatim! Siapa Saja 16 Orang yang Kena OTT KPK?
-
OTOTEK11/04/2026 11:30 WIBFBI Bisa Intip Chat iPhone Meski Signal Sudah Dihapus
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
JABODETABEK11/04/2026 05:30 WIBBMKG: Seluruh Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Hari Ini

















