Berita
Ini Penjelasan DPR Percepat Pengesahan UU KPK
Masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan.
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masih ada beberapa undang-undang yang masih dalam antrean yang juga harus disahkan. Menurutnya masih ada delapan sampai 10 undang-undang yang kini masih dalam antrean.
“Undang-undang karantina, undang-undang koperasi, undang-undang perkawinan kemarin, undang-undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi undang-undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Fahri menambahkan, telah menjadi tugas DPR menyelesaikan sejumlah undang-undang yang belum selesai di akhir masa jabatan.
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan alasan DPR mempercepat pengesahan RUU KPK lantaran masa jabatan anggota DPR kali ini tinggal sebentar lagi. Sebab dalam sejarahnya, politikus Nasdem itu mengatakan, jarang ada RUU yang bisa di jika dibawa ke DPR periode selanjutnya.
“Bayangkan (RUU) KUHP itu berapa kali carry over, nggak berhasil-berhasil,” ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.
Sementara Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menepis adanya anggapan yang meniIai jika RUU KPK disahkan secara terburu-buru. Menurutnya proses yang dilakukan oleh DPR sudah melewati proses, termasuk mendengar perdebatan di publik.
Lagipula, ia mengatakan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama di baleg. “Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda,” jelasnya
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Selanjutnya pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan persetujuan peserta rapat yang diikuti kata “setuju”, Senin (16/9/2019).[republika]
-
NASIONAL23/06/2026 08:30 WIBKetua BEM FH UBK Ngaku Terima Rp 20 Juta dari Oknum Polisi Jelang Demo
-
POLITIK23/06/2026 16:15 WIBRoy Suryo dan Dokter Tifa Dapat Penagguhan, Analis Sebut Jokowi Tertekan
-
NASIONAL23/06/2026 17:16 WIBIstana akan Telusuri Dugaan Mahasiswa UBK Terima Uang Usai Demo dan Audiensi dengan Wapres
-
POLITIK23/06/2026 11:00 WIBAHY Wacana Prabowo Gibran 2 Periode Masih Terlalu Dini
-
POLITIK23/06/2026 17:01 WIBDjarot: Jokowi Itu Siapkan Gibran Jadi Presiden Ketimbang Dukung Dua Periode Prabowo
-
DUNIA23/06/2026 12:00 WIBAS Siapkan Rudal Tomahawk di Jepang
-
RAGAM23/06/2026 14:30 WIBBakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar
-
NASIONAL23/06/2026 17:30 WIBUU Polri Baru Resmi Berlaku, Polri Siapkan Aturan Turunan

















