Berita
Polda Metro Jaya Tilang 3.772 Kendaraan Bermotor Karena Lawan Arah
AKTUALITAS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 3.772 kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arah di berbagai ruas jalan di Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama sembilan hari, sejak 22 Februari hingga 22 Mei 2024.
Penindakan dilakukan oleh Tim Lintas Jaya Dishub Provinsi DKI Jakarta bersama dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Operasi penindakan berlangsung serentak di lima wilayah Jakarta setiap hari pada pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
“Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.772 kendaraan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hasil penindakan pada periode 20-22 Mei 2024 menunjukkan bahwa 217 kendaraan ditilang karena melawan arah. Penindakan dilakukan di berbagai lokasi yang dipilih berdasarkan potensi terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Syafrin berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas demi terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.
Penindakan kali ini dilaksanakan di 17 lokasi antara lain:
1. Bidang Dalops
– Jalan KH Wahid Hasyim dan Kalibata
2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat
– Jalan Letjen Suprapto
– U-turn Sisi Rel Kereta Api
3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara
– Peganggsaan Dua
– Traffic Light (TL) Tanah Merdeka
– TL Akses Marunda
4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat
– Kalideres Mayora
– Ring Road Cengkareng
– Ring Road Kapuk
– Daan Mogot Kalideres
– TB Angke
– Daan Mogot
– Centro Cengkareng
5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan
– Pondok Pinang
– Raya Bintaro
6. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur
– Pasar Klender
– Raya Bekasi
– I Gusti Ngurahrai
– Fly Over Pondok Kopi
Syafrin menekankan pentingnya penegakan hukum ini untuk mendisiplinkan pengendara dan mengurangi risiko kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas. “Kami berharap upaya ini bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Dengan upaya penindakan ini, Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya demi kenyamanan bersama. (NOUFAL/RAFI)
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
OLAHRAGA01/07/2026 17:00 WIBTumbangkan Swedia 0-3, Prancis Melaju Ke-16 Besar Piala Dunia 2026
-
OTOTEK01/07/2026 17:45 WIBSeptember 2026 Apple akan Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone Ultra
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI

















