POLITIK
KPU RI Siapkan Langkah Strategis untuk Pilkada Serentak 2024
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif, Mochammad Afifuddin, membeberkan langkah-langkah strategis yang tengah disiapkan dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah-langkah ini mencakup persiapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait logistik pemilu dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Terkait Pilkada, kami sudah menyiapkan PKPU terkait logistik yang sangat mendesak. Dalam waktu dekat, kita akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS,” ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Selain logistik dan DPS, KPU juga mempersiapkan PKPU terkait dana kampanye. “Kami juga sedang mempersiapkan aturan mengenai kampanye dan pencalonan yang akan dibuka pendaftarannya dalam waktu satu bulan lagi,” tambahnya.
Dalam rangka memastikan kelancaran Pilkada, KPU akan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Kami akan mengadakan bimbingan teknis bersama untuk menyamakan pemahaman terkait aturan-aturan, guna mengurangi potensi kesalahpahaman atau perbedaan cara pandang dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” jelas Afifuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mitigasi dalam pelaksanaan Pilkada. “Mitigasi pelaksanaan Pilkada adalah bagian yang sangat penting dan perlu direncanakan dengan matang,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (31/3/2024). Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan berbagai persiapan yang matang, KPU optimis Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar dan sukses. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
RIAU03/04/2026 13:15 WIBHadapi Super El Nino 2026, Kapolda Riau Susun Langkah Pencegahan Dini
-
NASIONAL03/04/2026 13:30 WIBPanglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
-
NASIONAL03/04/2026 12:00 WIBKomnas HAM: Buka Identitas Pelaku Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Publik
-
NUSANTARA03/04/2026 10:30 WIBKabupaten Grobogan Banjir, 12 Desa Tergenang
-
JABODETABEK03/04/2026 09:00 WIBAngkut Sampah Pasar Induk Kramat Jati, 40 Truk Disiapkan
-
NASIONAL03/04/2026 17:00 WIBEddy Soeparno: Indonesia Harus Lepas Ketergantungan Energi Fosil
-
RAGAM03/04/2026 09:30 WIBFilm “Songko” Legenda Lokal Masyarakat Minahasa

















