POLITIK
KPU RI Siapkan Langkah Strategis untuk Pilkada Serentak 2024
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif, Mochammad Afifuddin, membeberkan langkah-langkah strategis yang tengah disiapkan dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah-langkah ini mencakup persiapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait logistik pemilu dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Terkait Pilkada, kami sudah menyiapkan PKPU terkait logistik yang sangat mendesak. Dalam waktu dekat, kita akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara atau DPS,” ujar Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Selain logistik dan DPS, KPU juga mempersiapkan PKPU terkait dana kampanye. “Kami juga sedang mempersiapkan aturan mengenai kampanye dan pencalonan yang akan dibuka pendaftarannya dalam waktu satu bulan lagi,” tambahnya.
Dalam rangka memastikan kelancaran Pilkada, KPU akan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Kami akan mengadakan bimbingan teknis bersama untuk menyamakan pemahaman terkait aturan-aturan, guna mengurangi potensi kesalahpahaman atau perbedaan cara pandang dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” jelas Afifuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mitigasi dalam pelaksanaan Pilkada. “Mitigasi pelaksanaan Pilkada adalah bagian yang sangat penting dan perlu direncanakan dengan matang,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (31/3/2024). Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan berbagai persiapan yang matang, KPU optimis Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar dan sukses. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EkBis21 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak
-
POLITIK21 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
POLITIK19 hours ago
PDIP Optimis Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Ditolak Masyarakat
-
Nasional23 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
POLITIK15 hours ago
Gerindra: PDIP Berperan dalam Kenaikan PPN 12 Persen, Jangan Bermain Peran Korban
-
Dunia20 hours ago
Vietnam Rencanakan Pengurangan Kementerian Menjadi 13 Pada 2025 Dalam Upaya Reformasi Birokrasi
-
Nasional24 hours ago
Ribuan Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasikan Pembubaran Organisasi di Solo
-
POLITIK16 hours ago
Romahurmuziy Nilai Sandiaga Uno Dinilai Bisa Bawa PPP Kembali ke Parlemen