Nasional
Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis Eks Dirut Pertamina
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” dikutip dari amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat (30/8/2024).
Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, namun hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024, diubah pada bagian terkait barang bukti.
Sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang melibatkan tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Akan tetapi, selain perubahan terkait barang bukti tersebut, Pengadilan Tinggi secara tegas menguatkan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS. (Yan Kusuma)
- Multimedia20 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- Nusantara7 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- EkBis17 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- POLITIK23 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- POLITIK21 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
- Nasional22 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
- EkBis23 jam lalu
Kolaborasi KAI Properti dan Korem 044: Resmikan Basemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Nusantara17 jam lalu
Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar