Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya!

Published

on

Foto Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya! (Dok: Humas POLRI)

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan SIM keliling pada Rabu (2/10/2024). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus berurusan dengan calo.

Pelayanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda di Jakarta, yaitu:

– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung  

– Jakarta Utara: LTC Glodok  

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata  

– Jakarta Barat: Mall Citraland  

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng  

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, warga Jakarta perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

– SIM lama beserta fotokopi

– Hasil tes psikologi dan tes kesehatan

Bagi yang belum memiliki hasil tes psikologi dan kesehatan, kedua tes tersebut dapat dilakukan langsung di lokasi SIM keliling dengan biaya tambahan. 

Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Jangan Sampai Telat!

Perlu diingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meski terlambat satu hari, Anda harus mengurus SIM baru dengan mengikuti prosedur penerbitan ulang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jadi, bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, manfaatkan layanan SIM keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda secara mudah dan cepat! (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending