Connect with us

Berita

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Rommy

AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal praperadilan tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy, Agus Widodo menolak gugatan praperadilan. “Mengadili, menyatakan eksepsi termohon menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Selasa, (14/5/2019). Dengan adanya keputusan hakim tersebut, maka penetapan tersangka kasus jual beli […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal praperadilan tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy, Agus Widodo menolak gugatan praperadilan.

“Mengadili, menyatakan eksepsi termohon menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Selasa, (14/5/2019).

Dengan adanya keputusan hakim tersebut, maka penetapan tersangka kasus jual beli jabatan di tubuh Kemenag yang mempersangkakan Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

“Putusan bahwa praperadilan hanya pembuktian administratif. Aspek formil, sah atau tidak penetapan tersangka tidak memasuki materi pokok perkara. Objek praperadilan sah atau tidaknya penahanan penyitaan,” paparnya.

Hakim berpendapat penyelidikan yang dilakukan KPK sah, dan penetapan tersangka terhadap Romi sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam sprindik pid.00/01/03/2019

BACA JUGA  Banyak Celah Korupsi dalam Tata Kelola, Rieke Desak Presiden Terbitkan Perpres Koperasi Merah Putih

“Atas sprindik, permohonan tidak termasuk kapan dan isi hasil sadap adalah kewenangan majelis hakim Tipikor dalam sidang pokok perkara,” pungkasnya. [Jose Tarigan]

TRENDING