Mantan Menkeu Digarap KPK, Terkait Korupsi e-KTP


AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dijadwal ulang pemeriksaannya hari ini. KPK memanggil Agus Marto sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan , Jumat (17/5/2019)

Pada 7 April 2019, mantan Dirut Bank Indonesia itu tidak memenuhi panggilan KPK. Hari ini ia telah datang ke Gedung KPK pada pukul 09.40 WIB. Agus datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang sambil menggendong tas.
Kepada awak media yang menunggunya, Agus mengatakan ia baru bisa memberi penjelasan setelah menyampaikan keterangan pada penyidik. 

“Nanti saja ya, nanti saja setelah diperiksa,” ujar Agus sambil melangkah masuk lobi Gedung Merah Putih KPK.
Diduga, Agus akan dikonfirmasi ihwal penganggaran untuk proyek pengadaan KTP elektronik. Semula, proyek sebilai Rp 5,9 triliun ini didanai dengan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Tapi kemudian berubah dimasukkan ke APBN tahun jamak.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, mereka adalah dua eks pejabat Kemendagri Irman Sugiharto, pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Antonius alias Andi Narogong, dan Made Oka Masagung. Kemudian eks Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari. [ARI W/RED]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>