NASIONAL
Kemendagri Telah Terbitkan 1.600 E-KTP untuk WNA
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pihaknya sudah menerbitkan ribuan KTP-el untuk WNA. “Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh,” katanya dalam siaran pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, (27/2/2019). Zudan menyebutkan, ada […]

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pihaknya sudah menerbitkan ribuan KTP-el untuk WNA.
“Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh,” katanya dalam siaran pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, (27/2/2019).
Zudan menyebutkan, ada empat provinsi terbanyak yang mengajukan KTP-el bagi WNA di Indonesia, yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Mengenai penerbitan KTP-el bagi WNA, dia menyebutkan setiap WNA yang menetap di Indonesia diwajibkan memiliki KTP-el dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari bagian Imigrasi.
“Mengenai e-KTP untuk WNA. e-KTP bagi WNA sudah diatur di dalam UU Nomor 24 tahun 2013 diatur dalam Pasal 63 dan 64. Jadi ini sudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengeluaran KTP-el oleh Kemendagri melalui Dinas Dukcapil kepada warga negara asing (WNA) semata-mata hanya untuk mewujudkan kepentingan pertahanan keamanan dan ketertiban Indonesia. Karena semua WNA yang datang ke Indonesia wajib diketahui tempat tinggalnya. [Jose Tarigan]
-
Berita09/07/2025 17:41 WIB
FOTO: Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana dalam RUU KUHAP
-
NASIONAL09/07/2025 13:30 WIB
Roy Suryo Cs Bawa Hasil Analisis Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus
-
NASIONAL09/07/2025 04:00 WIB
GN 98 Desak Presiden dan Panglima TNI Selesaikan Konflik Lahan Petani Ramunia secara Adil
-
POLITIK09/07/2025 11:00 WIB
Budi Gunawan Pastikan Kaji Dampak Putusan MK Pemisah Pemilu
-
POLITIK09/07/2025 03:00 WIB
Reformasi Partai Politik Jadi Prioritas, DPR Sahkan Renstra 2025-2029
-
POLITIK09/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Akuntabilitas Pengelolaan Respons Karhutla
-
FOTO09/07/2025 16:30 WIB
FOTO: Raker Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN
-
RAGAM09/07/2025 14:30 WIB
Apa Saja Yang Bisa Dikonsumsi Untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh