KPU: Gugatan 02 ke MA tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf


Istimewa

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai, gugatan kedua yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 tak mempengaruhi agenda pelantikan presiden terpilih hasil Pemilu 2019 pada Oktober mendatang. Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Yogyakarta, Kamis (11/7), menegaskan, bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku berbagai perselisihan terkait Pilpres 2019 telah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal,” kata dia.

Oleh sebab itu, Wahyu mengatakan, ihwal munculnya gugatan kasasi kedua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 agar ditanyakan kembali ke kubu yang bersangkutan. Menurut Wahyu, saat ini tahapan pemilu di KPU sudah selesai. Mengenai agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak menjadi ranah DPR dan MPR.

“Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu leading sector-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi. “Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>