Berita
Mendagri: Gubernur DKI Sudah Izin untuk Keluar Negeri
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa izin ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah jelas. Yang bersangkutan sudah mengurus perizinan itu, termasuk perpanjangan izin juga sudah dilaporkan. “Sudah tak ada masalah ya,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, senin (22/7/2019). Pada bulan ini juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru 1 […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa izin ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah jelas. Yang bersangkutan sudah mengurus perizinan itu, termasuk perpanjangan izin juga sudah dilaporkan.
“Sudah tak ada masalah ya,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, senin (22/7/2019).
Pada bulan ini juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru 1 (satu) kali ke luar negeri. Terkait ada pertanyaan siapa saja dari para kepala daerah/wakil kepala daerah ke luar negeri tanpa ijin dan berapa kalinya, sebenarnya bisa dicek di imigrasi sehingga tidak berspekulasi.
Lebih lanjut, Mendagri kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pihaknya mengimbau masyarakat tidak termakan berita-berita yang tidak terverifikasi.
“Saya menyebutkan kunjungan kerjanya sudah berizin, hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan”, pungkas Mendagri.
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah
-
NUSANTARA12/08/2026 22:00 WIBDarurat ! 124 Ribu Orang Ngungsi di Papua Tengah
-
JABODETABEK12/08/2026 21:44 WIBBangun Paulus Hadapi Dua Dakwaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Vincent
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis

















