Berita
KPU: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih Ada Kenaikan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengungkapkan ada potensi kenaikan jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Menurut KPU, ada latar belakang regulasi yang ikut mempengaruhi kenaikan ini. Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kenaikan jumlah caleg perempuan terpilih ini diproyeksikan oleh salah satu lembaga riset, yakni Pusat Kajian Politik (Puskapol) […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengungkapkan ada potensi kenaikan jumlah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Menurut KPU, ada latar belakang regulasi yang ikut mempengaruhi kenaikan ini.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan kenaikan jumlah caleg perempuan terpilih ini diproyeksikan oleh salah satu lembaga riset, yakni Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia. Berdasarkan kajian tersebut, tercatat ada 118 caleg perempuan terpilih (20,5 persen).
“KPU belum menetapkan secara resmi. Yang 2019 itu sifatnya masih proyeksi, karena belum secara resmi ditetapkan oleh KPU,” ujar Pramono ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7/2019).
Namun, jika proyeksi tersebut benar, maka Pemilu 2019 akan menghasilkan persentase keterwakilan perempuan di DPR yang tertinggi pascareformasi. Pramono menjelaskan pada pemilu 1999 jumlah keterwakilan perempuan di DPR sebesar 9 persen.
Kemudian, pemilu 2004 jumlah keterwakilan perempuan meningkat sebanyak 11 persen (61 orang). Pada 2009 jumlah keterwakilan perempuan mencapai 18 persen atau 101 orang.
Namun, persentase ini menurun pada 2014 yang mana capaian keterwakilan perempuan di DPR menjadi 17,3 persen atau 97 orang. Sehingga, jika capaian keterwakilan perempuan pada 2019 benar-benar mengalami peningkatan, maka menurut Pramono ini sejalan dengan norma yang ditetapkan KPU.
“Yang paling utama, ini hasil dari regulasi yang mengatur keterwakilan perempuan dengan dua norma, yakni sekurang-kurangnya 30 persen (keterwakilan perempuan) di setiap dareah pemilihan (dapil) dan di setiap tiga calon sekurang-kurangnya ada satu calon perempuan,” ungkap Pramono.
Kedua, kata dia KPU selama proses pencalonan bersikap tegas terhadap parpol yang tidak memenuhi dua ketentuan di atas. “Sehingga parpol wajib melakukan perbaikan dalam proses pencalonan,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil penelitian Puskapol Universitas Indonesia menunjukkan perkiraan persentase caleg perempuan yang terpilih pada Pemilu 2019 naik menjadi 20,5 persen. Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Eksekutif Puskapol UI Aditya Perdana menyebutkan, secara umum kenaikan keterpilihan caleg perempuan tersebut terjadi di beberapa partai secara perlahan dari tahun 2004, yaitu PDI Perjuangan, Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















