NASIONAL
KPU Batalkan 11 Parpol Ikut Pemilu 2019
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/ kota. Hal tersebut lantaran belasan parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan. Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/ kota.
Hal tersebut lantaran belasan parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan.
Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota.
“Parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” ujarnya dilansir Setkab, Jumat, 22 Maret 2019.
Untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kab, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kab, 1 kota, di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kab, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kab, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kab, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kab, 16 kota, di 24 provinsi).
Sementara 5 parpol dinyatakan lengkap LADKnya, dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota, yaitu: Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
-
NASIONAL22/06/2025 19:33 WIB
Soroti Geopolitik Global, Faizal Assegaf Launching Sinkos
-
NASIONAL22/06/2025 17:30 WIB
Komisi III Dukung Kapolda Riau Selamatkan TNTN
-
RAGAM22/06/2025 18:30 WIB
ArumtaLa Kembali dengan Single “Orang Jakarta”
-
OLAHRAGA22/06/2025 19:00 WIB
270 Atlet Ramaikan Seleksi Nasional Sepak Takraw Piala Menpora 2025
-
DUNIA23/06/2025 00:01 WIB
Medvedev: Sejumlah Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran Usai Serangan AS
-
OTOTEK22/06/2025 14:30 WIB
Mengguncang Dunia Siber: 16 Miliar Password Bocor dalam Insiden Peretasan Terbesar
-
OLAHRAGA22/06/2025 17:00 WIB
Gubernur Sumut Buka Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Sumut Berkah 2025
-
RAGAM22/06/2025 15:30 WIB
Laris Manis di China, Kemenyan Indonesia Ternyata Bukan untuk Ritual Mistis