Berita
Polri Dalami Keterlibatan Asing di Papua
Polisi masih belum berani menyebutkan pihak asing mana yang terlibat.

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Republik Indonesia masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan asing dalam kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Ini menyusul adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus kerusuhan di Papua beberapa hari terakhir ini.
“Semua sedang kita dalami kemudian sudah kita profiling, khususnya yang ada di media sosial ya, baik di akun-akun maupun informasi yang kita dapat di lapangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Meski demikian, Dedi mengatakan, kepolisian masih belum berani menyebutkan pihak asing yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Yang jelas, dia memastikan jika pihak berwenang telah bekerja sesuai dengan fakta hukum.
Kendati, dia mengungkapkan jika kepolisian hingga saat ini juga belum bisa melakukan tindakan hukum terhadap oknum-oknum yang berada di luar negeri. Dedi mengatakan, hal itu dikarenakan locus, tempus, dan perbuatan melawan hukum dilakukan di luar Indonesia.
Di saat yang bersamaan, dia mengonfirmasi adanya empat warga negara asing yang dideportasi dari Papua. Namun, dia enggan berbicara banyak terkait hal tersebut mengingat hal itu merupakan ranah dan kompensasi Ditjen Imigrasi.
“Sudah, dari informasi yang saya dapat dari Polda Papua Barat sudah dideportasi, begitu sudah dilakukan assesment ternyata diketemukan pelanggaran keimigrasian maka tugas dari Imigrasi melakukan deportasi,” katanya.
Seperti diketahui, empat orang wisatawan asal Australia tujuan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dideportasi pihak Imigrasi Sorong gara-gara melihat demo masyarakat Sorong terkait dengan rasisme pada 27 Agustus 2019. Mereka dideportasi pada Senin (2/9/2019) dengan pesawat Batik Air tujuan Jakarta melalui Makassar, kemudian diterbangkan ke Australia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan bahwa keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Menurut dia, keempat warga negara asing tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong saat ini masuk ke Indonesia dengan izin berwisata. [republika]
-
EKBIS28/09/2025 10:30 WIB
Harga Emas Antam dan Buyback Hari Ini: Selisih Rp 153.000 per Gram
-
NASIONAL28/09/2025 11:00 WIB
Komisi IX DPR Minta BGN Perbaiki Sistem Makan Bergizi Gratis Setelah Kasus Keracunan
-
JABODETABEK28/09/2025 11:30 WIB
Pelaku Tawuran Pelajar Berujung Maut di Cikarang Bekasi Ditangkap Polisi
-
NASIONAL28/09/2025 12:00 WIB
MPR Goes to Campus: Eddy Soeparno Dorong Pengesahan UU Pengelolaan Perubahan Iklim
-
EKBIS28/09/2025 19:32 WIB
AHY Ingatkan Pembangunan Ekonomi Jangan Korbankan Lingkungan
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
NASIONAL28/09/2025 17:30 WIB
KSAL & Pangkoarmada Tinjau Gladi, TNI AL Pamer Kekuatan Laut di Teluk Jakarta
-
OLAHRAGA28/09/2025 18:00 WIB
80 Atlet Dunia Ikut Kejuaraan Paralayang Internasional di Lombok